Samapta Polres Gowa Operasi Yustisi
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – MESKIPUN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah turun ke level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Kepolisian Resor (Polres) Gowa setiap hari gencar melaksanakan operasi yustisi terkait kepatuhan masyarakat terhadap Prokol Kesehatan (Prokes), sebagaimana dilaksanakan, Selasa (14/09) dari Satuan Samapta.
Sebelum melaksanakan kegiatan operasi Yustisi, Personel unit 01 Turjawali Satuan Samapta Polres Gowa, terlebih dahulu melaksanakan apel konsulidasi di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Turjawali, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Anwar Mansyur, Selasa (14/09).
Kegiatan operasi yustisi kali ini dilakukan untuk menindak lanjuti pemberlakukan PPKM level 2 di Kabupaten Gowa, dan kegiatan ini dilakukan dengan sasaran pembeli dan pedagang di Pasar Minasa Maupa yang tidak mematuhi Prokes Covid-19.
Secara selektif personel Sat Samapta dengan sikap humanis memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes Covid-19, utamanya saat melaksanakan aktifitas di luar rumah. โUntuk menindak lanjuti pemberlakuan PPKM skala mikro Level 2 di Kabupaten Gowa, kami gencar melaksanakan operasi yustisi untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,โ tutur Anwar. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : Nasrullah
Editor : Loh