Indroyanto Seno Adji: Kerumunan di Maumere Bukan Peristiwa Pidana
Jakarta, Jurnalsepernas.id –
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menyebut, kerumunan warga di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas, tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
Menurutnya, kerumunan terjadi tanpa kesengajaan, berdeda dengan Rizieq Shihab (RS) ada yang gerakan. Sementara di Maumere, masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut pakar hukum pidana UI itu, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere. “Permintaan pembebasan buat Rizieq Shihab (RS) tersebut, jelas tidak beralasan, karena penahanan RS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya,” ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).
Disisi lain, sambung dia, kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.
Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Karena, ia menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi. “Penahanan RS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya,” katanya. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh