Pedagang BBM Eceran Minta Diberi Akses

Makassar, Jurnalsepernas.id — PEMBATASAN pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diterapkan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahar Umum (SPBU) setelah terjadi antrean panjang beberapa waktu lalu, mulai menunjukkan perubahan.
Antrean kendaraan yang sebelumnya membludak di sejumlah titik di Kota Makassar berangsur lebih terkendali setelah pemerintah menerapkan aturan pembelian dengan sistem ganjil-genap.

Namun, kondisi tersebut kemudian diikuti kebijakan lain di tingkat SPBU. Pedagang BBM eceran mengeluhkan adanya larangan pembelian menggunakan jerigen dan kendaraan jenis motor Thunder.
Aturan tersebut, dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini mencari nafkah dengan menjual BBM secara eceran, mereka minta diberi akses untuk bisa mendapatkan dan menjual BBM secara eceran.
Hal tersebut, menjadi perhatian di sekitar SPBU Tamalan, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kawasan Jalan Tol Ir. Sutami, Sabtu (19/9/26).
Sebagian pedagang BBM eceran selama ini menjual bensin dalam kemasan botol di pinggir jalan. Ada pula yang menggunakan sarana seperti Pertamini. Keuntungan yang diperoleh relatif kecil, sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter, namun hasil tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


Dengan adanya pembatasan tersebut, para pedagang mengaku khawatir kehilangan sumber pendapatan. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serta mencari solusi yang tetap sesuai dengan aturan penyaluran BBM, namun tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Keberadaan Pedagang Eceran
Dari sudut pandang awak media, keberadaan pedagang BBM eceran juga memiliki manfaat bagi masyarakat dalam kondisi tertentu. Pengendara yang kehabisan bensin di tengah perjalanan, khususnya pada malam hari ketika SPBU di sekitar lokasi sudah tutup, terkadang membutuhkan BBM dalam jumlah terbatas agar dapat melanjutkan perjalanan.
Karena itu, persoalan pedagang BBM eceran tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat dan mata pencaharian sebagian warga.
Meski demikian, penjualan BBM eceran tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, ketentuan penyaluran BBM, serta aturan yang berlaku.

Pemerintah diharapkan, dapat mencari mekanisme yang jelas apabila usaha tersebut diperbolehkan, sehingga pengawasan tetap berjalan dan masyarakat kecil mempunyai kesempatan untuk mencari nafkah secara tertib dan aman.
Para pedagang berharap ada jalan ke luar yang dapat mempertemukan kepentingan pengendalian distribusi BBM dengan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.
Bagi mereka, keuntungan yang hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter tetap berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Pewarta: H.Zulkarnain
Editor : Loh












