Polsek Sebulu Tidak Becus Terima Laporan?
Samarinda, Jurnalsepernas.id- KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak becus alias tidak profesional menerima laporan masyarakat.
Pasalnya, adanya surat panggilan Polisi terhadap Sudarso alias Darso, dilaporkan oleh perusahaan kelapa sawit, PT Karya Tehnik Plantation sebagaimana surat pemanggilan pertama, nomor: B/305/VI/2021/Reskrim dan surat panggilan kedua bernomor: B/315/VI/2021/Reskrim, dengan tujuan, untuk memberikan keterangan tentang adanya tuduhan memetik buah kelapa sawit tanpa ijin milik perusahaan di lokasi Sumber Sari.
Setelah Darso mendatangi Polsek Sebulu diterima Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Triko Ardiansyah, Darso menjelaskan bahwa, buah sawit yang dia panen bukan di lokasi milik perusahaan tapi miliknya pamannya, disinilah Kanit Reskrim mengubah alamat surat panggilan, namun bagaimanapun Darso sudah tercemar nama baiknya.
Kanit Reskrim Polsek Sebulu,Ipda Triko Ardiansyah, SE ketika dikonfirmasi Jurnalsepernas.id terkait mengubah obyek yang menjadi pokok sengketa yaitu; Desa Sumber Sari mengakui dirinya mencoret dan menggantikannya dengan tulisan tangan menjadi lokasi Giri Agung, dengan alasan salah ketik.
“Itu benar salah ketik, karena kami terima ini hanya dari Copy paste,” paparnya.
Aparat Polsek Sebulu diduga tidak profesional, diakui terpanggil, Darso pihaknya cuma dilayani diluar Kantor untuk mendengarkan keterangannya. “Saya diambil keteranganku di luar kantor dan Wartawan yang dampingi saya dilarang untuk merekam pembicaraan saya,” jelas Darso.
Untuk itu Darso akan mengadu dan berharap,semua institusi, mulai dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Kepala Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), dan Menteri Pertahanan (Menhan) di Jakarta harus memberikan sanksi kepada aparat Poksek Sebulu supaya tidak terjadi kepada pihak lain,” harapnya.
Pewarta : Nurdin
Editor : Rusmin