2025 Angka Perceraian di Pangkep 563 Kasus

Pangkep, Jurnalsepernas.id โ KATA perceraian adalah momok yang menakutkan bagi kalangan Pasangan Suami Istri (Pasutri), karena yang menjadi korban putusnya hubungan anak Adam itu adalah anak-anak. Namun, demikian kasus perceraian terus meningkat dan terkadang kebanyakan yang menggugat adalah pihak wanita.
Awak media Jurnalsepernas.id berhasil memperoleh data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkejene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus perceraian sepanjang 2025.
Tercatat 563 kasus perceraian selama periode Januari hingga Desember 2025. Faktor ekonomi orang ketiga hingga pola komunikasi yang buruk mendominasi sebagai faktor pemicu perceraian.
โSebanyak 563 kasus perceraian di tahun 2025 yang kami tangani. 563 kasus ekonomi dan perselisihan terus menerus (karena faktor ekonomi dan KDRT),โ ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep, Sri Nurmina Sari kepada awak media beberapa waktu lalu.
H
Sri Nurmina mengatakan, dari ratusan kasus perceraian ada 99 perkara di antaranya cerai talak dan 464 cerai gugat.
Dari segi permasalahan tercatat ada ratusan, paling banyak melakukan gugatan perceraian perempuan, sekitar 70 persen yang diajukan istri kepada suaminya.
Menurut Sriv, angka perceraian tidak hanya dipengaruhi persoalan ekonomi. Situasi ini juga dipicu perubahan pola komunikasi dalam rumah tangga yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan.
โSelain itu ada juga sering mengomsumsi minum-minuman keras seperti yang beralkohol atau ballo,โ tutup Sri.
Pewarta: Sapri Hasan
Editor : Loh



