Putri Dakka Tersangka Kasus Penipuan?

Makassar, Jurnalsepernas.id – PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan politisi, pengusaha, dan mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamdana Dakka alias Putri Dakka (39) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan miliaran rupiah.
“Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 M,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/01/27).
“Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar, (dia) juga sudah ditetapkan TSK (tersangka kasus ini),” katanya lebih lanjut.

(Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Foto: Dok.Istimewa)
Selain di Dirreskrimum Polda Sulsel, kata Didik, Putri Dakka juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Menurut Didik, untuk laporan di Ditreskrimsus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Krimsus masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Didik singkat.
Didik tak menyebut kasus penipuan apa dan siapa pelapor Putri Dakka di Ditreskrimum dan Dtreskrimsus Polda Sulsel.
Hanya saja, perempuan kelahiran 20 Januari 1987 itu memang pernah ramai diberitakan dilaporkan sejumlah orang terkait kasus umrah subsidi.
Dia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh Ardianto Palla.

(Tersangka, Putri Dakka, Foto::Dok.Istimewa)
Ardianto Palla melaporkan Putri Dakka mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban.
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kamis (10/04/25).
Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Putri Dakka yang dikonfirmasi Tribun-Timur.com mengaku bingung dengan penetapan tersangka itu.
Pasalnya kata dia, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.
“Saya bingung juga beritanya. Soalnya tidak ada surat dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka,” tuturnya.(Sumber: Kabid Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudy Tendean
Editor : Loh












