Mantan Lurah Tombolo Tersangka Pungli?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – GUSTAMAN ARR, mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa atas dugaan Pungutan Liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan mark up biaya penerbitan sertifikat tanah.
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, program PTSL seharusnya membantu meringankan beban masyarakat dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu, namun, tersangka diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan tersebut hingga Rp 5 juta.

Lanjut Aldy, tersangka diduga melakukan mark up terhadap warga pemohon sertifikat dengan biaya rata-rata Rp5 juta. Hal itu disampaikan Kapolres pada acara konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa, Rabu (19/11) dini hari.
Sesuai data penyelidikan, sebanyak 78 bidang tanah di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, menjadi objek pungli yang dilakukan oleh tersangka. Total pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.750.000.
Terhadap kasus itu, Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk berkas, kwitansi, dan uang tunai sekitar Rp30 juta yang merupakan sisa hasil pungli.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan, kasus ini terjadi saat Agustaman menjabat sebagai Lurah Tombolo pada tahun 2024. Saat ini, Agustaman menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Umum Kecamatan Bontolempangan.
“Kami berhasil menemukan sisa uang pungutan sebesar Rp30 juta,” kata AKP Bahtiar.
Terhadap kasus itu, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sumber: Kabid. Humas Polres Gowa).
Pewarta: Abd Haris
Editor : Loh












