𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Halim Kalla Tersangka Kasus PLTU?

(Halim Kalla, Foto: Dok.Istimewa)

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Markas Besar Kepolisian Tepublik Indonesia (Mabes Polri) menduga, Halim Kalla adik kandung Muhammad Yusuf Kalla (JK) mantan wakil presiden, korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyebutkan, angka kerugian negara tersebut mencapai Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

“Ini total kerugian negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” ujar Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/

Kortas Tipidkor telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yakni; mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar kemudian, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla; serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Cahyono menjelaskan, ada dugaan permufakatan di antara para tersangka untuk mengatur proyek PLTU 1 Kalbar tersebut.

Ia menyebutkan, tindakan korupsi yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018 itu membuat proyek pembangkit listrik itu mangkrak. “Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuh Cahyono.

Lanjut Cahyono, ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus.

Akibat dari pekerjaan itu, sehingga pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK.

Penanganan kasus ini mulanya ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, tetapi diambil alih oleh Kortas Tipidkor pada Mei 2024 dan menetapkan 4 orang tersangka pada 3 Oktober 2025.

“Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar). Yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” terang Cahyono.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan kepada Halim Kalla dan kawan-kawan.

Pewarta: Johan
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles