πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka

Jakarta, Jurnalsepernas.id – WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau akrab disapa Noel kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tak kuasa menahan air mata mungkin merenungi nasibnya menyesal saat digiring ke luar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/08/25).

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol, Noel terlihat sempat memberikan acungan dua jempol ke arah wartawan sebelum akhirnya menangis.

KPK akhirnya resmi menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai konferensi pers, ia langsung dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.

β€œDalam penyidikan ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/08).

Momen tangis Noel sontak menjadi perhatian awak media. Sebelum ke luar, ia masih sempat menunjukkan gestur positif dengan senyum dan acungan jempol. Namun, sesaat kemudian ekspresinya berubah drastis, ia mengusap wajah dan menitikkan air mata, (Menyesal Tiada Guna, red.).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti serta menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

Dugaan pemerasan ini disebut terkait pengurusan sertifikasi K3 bagi sejumlah perusahaan.

Dengan penetapan ini, Noel menjadi pejabat tinggi di kabinet yang kini berstatus tahanan KPK. Publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan sikap pemerintah terkait nasib jabatan yang disandangnya.

Pewarta: Alamsyah Sitaba
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles