𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Mantan Kades Dipolisikan Terkait Pemalsuan Dokumen?

Watansopppeng, Jurnalsepernas.id – OKNUM mantan Kepala Desa (Kades) Botto Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial DAAS dipolisikan salah seorang warga inisial SD di Kepolisian Resor (Polres) Soppeng terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan, Selasa (27/05/25).

Menurut keterangan pelapor, pada tahun 1976 terlapor diduga menambahkan isi pada sebuah surat pemberian warisan. Surat tersebut kemudian disahkan dalam bentuk fotokopi atas nama pemerintah Kelurahan Botto, meski pada saat pembuatan aslinya tidak melibatkan aparat pemerintah.

Dalam dokumen asli tahun 1976, tercatat bahwa pemberian tersebut menjadi milik masing-masing ahli waris, dan disepakati untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.

Surat itu juga memuat pernyataan bahwa pemberian tersebut, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Semua ahli waris kala itu disebut telah setuju dan membubuhkan tanda tangan serta cap jempol masing-masing.

Lanjut pelapor, dugaan pelanggaran kembali muncul pada tahun 1985, ketika sebuah Surat Pernyataan yang berkaitan dengan warisan tersebut, disahkan oleh terlapor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa/ lurah Botto.

Diakui pelapor bahwa dokumen 1985 itu dilegalisasi terlapor (Kades Waktu Itu, red.) meski tidak ada tanda tangan atau cap jempol dari pemberi waris.

Tim Media Investigasi SEPERNAS yang ikut memantau perkembangan perkara ini menyebut sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng melalui WhatsApp (WA), pada Rabu (13/08/25), namun belum ada tanggapan. Sehingga berita ini diterbitkan, belum ada respon resmi dari pihak tersebut.

Pewarta: Asdar

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles