Kades Benua Baru Dilaporkan Terkait Korupsi?

Sangatta, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) adalah pejabat non politis yang dipilih warga selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pusat untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan rakyat desa.
Terkadang ada segelintir orang ingin menjadi Kepala Desa berniat untuk menyunat anggaran pembangunan (Korupsi, red ) dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelampoknya, maka Kepala Desa demikian itu menjadi Kepala Dosa dan siap-siap menginap di Hotel Prodeo alias masuk penjara.
Pomeo demikian tepat pula disematkan pada Kades Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkel, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) patut duga mengkorupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tidak tanggung-tanggung senilai Rp 2 Milyar (M) yang dilaporkan, Sabtu (26/04).
Kasus yang tengah menjerat oknum Kades Benua Baru saat ini adalah terkait laporan dan temuan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2024, Kades Benua Baru dan anggotanya dilaporkan dan di periksa tim dari kabupaten.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh Jurnalsepernas.id, kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan Kades adalah beberapa proyek desa yakni; pembuatan jalan kelompok, pembangunan pos, pengadaan barang dan jasa serta yang lebih mencengangkan adanya bendahara bayangan yang diduga kakak kepala desa sendiri.
Adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Sang Kades, warga Desa Benua Baru berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mereka yang terlibat mengkebiri dana desa diusut secara tuntas dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku supaya Kades yang akan datang tidak melakukan hal yang sama.
Pewarta: Sabran
Editor : Loh