𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Alias Tebang Kayu Tak Izin Pemilik Lahan

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – ALIAS warga Kalibatue, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai lancang oleh Hj.Habibi.

Betapa tidak, pasalnya Alias hanya diizinkan untuk mengelola kebun milik Hj.Habibi, tapi ternyata yang bersangkutan turut pula menebang pohon yang ada di lokasi kebun itu, tanpa meminta izin kepada pemiliknya.

Mengetahui tindakan Alias menebang untuk dijual, Hj. Habibi mengadakan pertemuan di kediamannya di Jalan Ujung, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (08/01).
IMG 20250112 WA0002 Jurnal Sepernas
Dalam pertemuan tersebut, ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pengelola bahwa kayu yang terlanjur ditebang dan dijadikan bantalan tidak boleh dipindahkan atau dijual hingga proses mediasi di Kelurahan Labessi selesai, namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh Alias.

Meskipun sudah ada kesepakatan secara lisan ke dua belah pihak, tapi Alias tetap berani menjual kayu tersebut, tanpa sepengetahuan Hj.Habibi maupun pendampingnya, Rusmin.
IMG 20250112 WA0003 Jurnal Sepernas
Hal inilah yang membuat kesal dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Kelurahan Labessi, Hj.Habibi, dan Rusmin selaku pendamping serta pengontrol dari media Center Investigasi.

“Saya merasa dibohongi oleh pengelola kebun Hj. Habibi. Saat investigasi di lokasi, saya sudah menyampaikan langsung kepada Alias, agar kayu yang terlanjur ditebang tidak dijual sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan. Pesan yang sama juga saya sampaikan di rumah Hj.Habibi,” ujar Rusmin dengan nada kecewa.
IMG 20250112 WA0000 Jurnal Sepernas
Atas kelancangan Alias itu, Rusmin menegaskan, jika Alias tetap tidak bertanggung jawab atas penjualan kayu tersebut, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. “Jika Alias terus mengabaikan tanggung jawabnya, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” ancam Rusmin.

Pewarta: Asdar
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles