Polsek Tinggimoncong Perketat Prokes
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PERSONEL Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang terlibat kegiatan rutin yang ditingkatkan memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada seluruh masyarakat dengan wajib menggunakan masker saat melakukan aktifitas di manapun berada,Jumat (21/05).
Pemberlakuan wajib menggunakan masker di perlintasan depan posko hutan pinus terlihat saat personel Polsek Tinggimoncong dengan humanis memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat tentang protokol kesehatan.
Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk berbalik arah dan tidak melintas di depan objek wisata hutan pinus sebagai bentuk upaya petugas posko untuk menertibkan warga tentang wajib pakai masker.
Posko kegiatan rutin yang di tingkatkan 2021 Kawasan Wisata Malino berlakukan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan kepada seluruh masyarakat yang kebetulan melintas di depan posko untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Kegiatan yang dilakukan Personel di Posko gabungan Polri, Satpol PP, Senkom, dan relawan GMBI ini untuk menyadarkan masyarakat tentang wajib pakai masker selama berada di Kawasan Wisata Malino. “Itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid19,” pungkas Kapolsek Tinggi Moncong, Iptu Hasan.
(Sumber: Humas Polsek Tinggimoncong).
Pewarta: Rusman Kio
Editor : Loh