Kejati Sulsel Tahan Koruptor Bendungan Paselloreng?
Makassar, Jurnalsepernas.id – SEPERTINYA ada Pemeo; di mana ada proyek di situ ada koruptor. Ejekan ini tidak terlalu salah, sebab secara realitas kebanyakan setiap proyek masalahnya adalah pengelolaan anggaran, baik itu soal pengadaan/pembebasan lahan maupun Markup (Penggelembungan Anggaran).
Hal ini diduga terjadi pula pada pengadaan Proyek Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek tersebut, kini bermasalah menjadi kasus dan memasuki babak baru. Pasalnya, enam tersangka di sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 75,6 Miliar (M) itu akan segera diadili.
Menurut Kepala Seksi Penuntutan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kasus dugaan korupsi mavia tanah Bendungan Pasollerong telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Terbaru, berkas perkara dan keenam tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/02).
Lanjut Soetarmi, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan enam orang tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Bidtipsus) Kejati Sulsel, Kamis (22/02) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Adapun ke enam tersangka tersebut, antara lain berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Soetarmi menambahkan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Februari 2024. Hal itu dilakukan, agar para tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih jauh Soetarmi menjelaskan, Jaksa JPU juga telah menerima sejumlah aset milik para tersangka yang telah disita. Sejumlah aset tersebut, akan dipertimbangkan dalam penggantian kerugian negara.
“Dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Soetarmi.
Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Sebanyak 30 saksi diperiksa selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.
Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
(Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta: Andi Baso Wajo
Editor : Loh