𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Siapa Syahril Lewa di Tubuh P3A Batu Manaka? Layak Diseret?

Takalar, Jurnalsepernas.id – PROYEK pembangunan irigasi yang dikerjakan Perkumpulan Pengguna Pemakai Air (P3A) Batu Manaka yang berada di Dusun Paku, Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sumber dana aspirasi dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tidak transparan di duga sarat penyelewengan diduga dimainkan Syahril Dg Lewa.

Syahril Dg Lewa patut dipertanyakan keberadaannya di tubuh P3A Kecamatan Galesong, dimana pelaksanaan pembangunan Proyek irigasi yang bersumber dari anggaran aspirasi tahun 2021 diduga ada kejanggalan dan menyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga layak diseret dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hasil penelusuran Tim Investigasi dan Monitoring tim media gabungan di lapangan saat bertandang ada beberapa dugaan penyelewengan yang ditemukan seperti; pengurangan volume yang ketinggiannya hanya 60 cm, seharusnya 70 cm, pekerja yang dipakai rata-rata dari luar, dan diduga di pihak ketigakan.

Saat tim media gabungan ini menyambangi Syahril Dg Lewa di kediamannya terkesan ada yang ditutup-tutupi saat di pertanyakan sebagai apa di P3A Batu Manaka, tapi Syahril Dg Lewa mengalihkan pembicaraan.

Terus saat dikonfirmasi terkait anggaran irigasi, Syahril Dg Lewa mengatakan, anggarannya belum cair. “Oh, dananya belum cair,” timpalnya dan patut dipertanyakan. Apakah Syahril Dg Lewa kontraktor? (Kalau benar, berarti dipihak ketigakan, red.).

Di tempat terpisah pada hari yang sama, tim media gabungan menemui ketua P3A Batu Manaka, Nuhung Dg Matte mengatakan, pelaksanaan pembangunan proyek irigasi sudah beberapa hari ini di kerjakan. “Anggarannya sudah turun, tapi saya tidak tahu berapa? Syahril Dg Lewa yang tahu bersama bendahara P3A Batu Manaka,” sebutnya.

Sekretaris P3A Batu Manaka saat dimintai tanggapannya terkait proyek irigasi yang ada di Dusun Paku Desa Parambambe mengatakan, dia hanya menandatangani pengajuan permohonan pembangunan irigasi dan begitu anggarannya cair hanya diberikan Rp 1 juta. “Saya hanya diberikan sejuta oleh Syahril Dg Lewa,” ungkap sekretaris tersebut.

Sementara itu, tim media gabungan sempat menemui bendahara P3A Batu Manaka Jufri Sijaya di kediamannya mengatajan, terkait anggaran proyek irigasi pada pencairan pertama atau 70%, anggaran yang dicairkan kurang lebih Rp 135 juta, anggaran tersebut di ambil semua oleh Syahril Dg Lewa semua. “Saya sebagai bendahara hanya diberikan Rp 1,5 juta,” aku Jufry Sijaya.

Dengan adanya pengakuan pihak sekretaris dan bendahara P3A Batu Manaka, merupakan petunjuk dugaan penyelewengan kuat dugaan dimainkan Syahril Dg Lewa untuk merebut impian dan memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri sendiri di dalam pelaksanaan pembangunan proyek irigasi melalui anggaran aspirasi, sehingga diduga sarat penyimpangan.

Berdasarkan dengan pelaksanaan proyek pembangunan irigasi yang di kerjakan oleh pihak P3A Batu Manaka yang ada di Dusun Paku, Desa Parambambe, sarat penyimpangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Tim media gabungan akan terus menguber mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksanaan irigasi diperuntukkan bagi masyarakat petani atas kepedulian salah seorang anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian masyarakat.

Apabila ada temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan irigasi, maka tim media gabungan wajib
melaporkan ke pihak penegak, supaya pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan pelakunya layak ditengku alias nginap hotel prodeo atawa masuk bui (Penjara), tunggu edisi berikutnya.

Pewarta: A. Dg Kulle
Editor. : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *