Berantas Pungli di Pusper
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PUNGUTAN Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Parkir sangat penting di semua tempat keramaian terutama dipusat perbelanjaan bagi yang menggunakan lokasi parkir, wajib membayar retribusi parkir, tapi tentunya harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku yang sudah tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), namun terkadang tidak sesuai dengan kejadian di lapangan.
Begitu yang dialami oleh seorang warga, berbelanja di Pusat Pertokoan (Pusper) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (30/10).
Awal mula kejadian inisial AD (28) hendak masuk ke Toko untuk berbelanja membeli sesuatu, mereka memarkir sepeda motornya ditempat parkir, pelataran Pusper. Setelah AD selesai berbelanja, mereka hendak pulang, lalu didatangi oleh seseorang, yang merupakan Anggota Dinas Perhubungan Daerah (Dispenda) Soppeng, meminta uang Rp 2.000, namun yang tertulis di karcisnya hanya Rp 1000. Peraturan Daerah (Perda ) tahun 2012 ini ada dugaan kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Menurut AD sewaktu dikonfirmasi oleh Tim investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id, dirinya dibentak-bentak oleh seorang ibu ibu yang diduga kerja sama dengan oleh pihak oknum Dinas Perhubungan.
Lanjut korban, dirinya dipermalukan, karena adanya pihak-pihak yang lain turut campur tangan. Sewaktu dia pertanyakan kembalian yang Rp 1000 kemana Ya? Kok karcisnya tertera cuma Rp 1000 sedangkan yang dibayar Rp 2000? Yang 1000 nya ke mana? “Disetor disini,” jawab ibu tersebut, sembari berkata-kata lantang, begitu saja mau dipersoalkan.
Konfirmasi yang terpisah dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng via WhatsAppnya, dipertanyakan, terkait kejadian tersebut mengatakan, hal itu biasa. “Biasanya pemilik motor sudah mengikhlaskan yang Rp 1000 diambil tukang parkir,” chatnya singkat.
Pewarta: Herijal
Editor : Loh