𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Berantas Pungli di Pusper

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PUNGUTAN Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Parkir sangat penting di semua tempat keramaian terutama dipusat perbelanjaan bagi yang menggunakan lokasi parkir, wajib membayar retribusi parkir, tapi tentunya harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku yang sudah tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), namun terkadang tidak sesuai dengan kejadian di lapangan.

Begitu yang dialami oleh seorang warga, berbelanja di Pusat Pertokoan (Pusper) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (30/10).

Awal mula kejadian inisial AD (28) hendak masuk ke Toko untuk berbelanja membeli sesuatu, mereka memarkir sepeda motornya ditempat parkir, pelataran Pusper. Setelah AD selesai berbelanja, mereka hendak pulang, lalu didatangi oleh seseorang, yang merupakan Anggota Dinas Perhubungan Daerah (Dispenda) Soppeng, meminta uang Rp 2.000, namun yang tertulis di karcisnya hanya Rp 1000. Peraturan Daerah (Perda ) tahun 2012 ini ada dugaan kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Menurut AD sewaktu dikonfirmasi oleh Tim investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id, dirinya dibentak-bentak oleh seorang ibu ibu yang diduga kerja sama dengan oleh pihak oknum Dinas Perhubungan.

Lanjut korban, dirinya dipermalukan, karena adanya pihak-pihak yang lain turut campur tangan. Sewaktu dia pertanyakan kembalian yang Rp 1000 kemana Ya? Kok karcisnya tertera cuma Rp 1000 sedangkan yang dibayar Rp 2000? Yang 1000 nya ke mana? “Disetor disini,” jawab ibu tersebut, sembari berkata-kata lantang, begitu saja mau dipersoalkan.

Konfirmasi yang terpisah dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng via WhatsAppnya, dipertanyakan, terkait kejadian tersebut mengatakan, hal itu biasa. “Biasanya pemilik motor sudah mengikhlaskan yang Rp 1000 diambil tukang parkir,” chatnya singkat.

Pewarta: Herijal
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *