SK Imam Lingkungan Makammu 1 Minta Dibatalkan
Takalar, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT Lingkungan Makammu 1, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menolak Surat Keputusan (SK) Imam Lingkungan atas nama Ilyas Dg Sialle yang dikeluarkan Camat Polsel, H.Edi Badang, karena dianggap cacat hukum yang bersangkutan tidak mengambil formulir mendaftaran.
Atas penolakan tersebut, masyarakat Lingkungan Makamu 1 dan Ketua Panitia Penjaringan, Yakob Dg Kawang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Senin (19/04) yang diterima langsung Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya, SE, Ketua PDIP, H Andi Nurzaelan, dan anggota Komisi 1 DPRD.
Dalam kesempatan itu, Yakob Dg Kawang selaku Ketua Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 meminta kepada anggota dewan untuk membatalkan SK Imam Lingkungan, (Ilyas Dg Sialle, red.), karena tidak sesuai prosedur.
Para anggota dewan yang hadir menanggapi dengan serius soal penokakan SK tersebut, dan Ketua DPRD berjanji akan memanggil Camat dan Lurah. Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD sekaligus Ketua PDIP akan memperhatikan baik-baik permintaan masyarakat Makammu 1 dan akan ditindaklanjuti sesuai persudur, karena panitia diketahui oleh Lurah Bulukunyi dan Camat Polombangkeng Selatan.
Sementara Johan Nojeng,anggota DPRD Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, ada memang SK Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 atas nama Yakob Dg Kawang.
Diakhir bertemuan Yakop berharap, agar DPRD Takalar harus mencabut atau membatalkan SK Imam Lingkungan Makammu 1 atas nama Ilyas Dg Sialle.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh