Inspektorat Takalar Diperdaya Oknum Kades?
Takalar, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dimuat pada edisi sebelumnya bahwa, dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kisaran Rp 125 juta yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Petahana, Burhanuddin Miala, pihak tim auditor Inspektorat Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggapnya tidak perlu dikembalikan kerugian tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Takalar, H.Yahe, S.Sos, M.Si ketika disambangi di kantornya, pada Jum’at (30/09) untuk mengklarisipikasi terkait terbitnya surat keterangan bebas temuan dengan Nomor surat 358/700/Insp/IX/2022 yang diberikan kepada Burhanuddin Miala, Kades Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel sebagai kelengkapan administrasi untuk pencalonan Kepala Desa yang digadang-gadang akan dihelat pada (13/11) se-Kabupaten Takalar.
H. Yahe mengaku, dirinya dibohongi oleh Burhanuddin Miala, mantan desa (Mandes) dan Lahuddin Sp, Kepala Dusun (Kadus) Gusunga yang menemuinya dan membawa Surat Keputusan (SK) perangkat desa dan mengatakan bahwa, dirinya bukan lagi Kadus. Peristiwa ini sama halnya, Inspektorat Takalar diperdaya oleh Kades Pa’rasangan Beru, sebab yang membuat SK adalah Kades Burhanuddin.
Keterangan bebas temuan adalah syarat mutlat bagi petahana yang akan mengusun diri untuk berkompetisi pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti, yang tentunya syarat tersebut menjadi penilaian layaknya seorang petahana maju untuk periode selanjutnya apabila terpilih.
Terkait hal ini, diduga keras Inspektorat Takalar tidak profesional dalam melaksanakan kinerjanya atau mungkin lembaga pengawas daerah ini telah masuk angin kali?
Pewartaย : Aziz/Reski
Editorย ย ย : Loh