Inspektorat Takalar Dinilai Macan Ompong?
Takalar, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA bergulirnya indikasi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dilancarkan Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galeson, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Burhanuddin Miala tak disentuh sanksi administratif.
Burhanuddin Miala dari awal hingga akhir masa jabatannya melancarkan aksinya terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 huruf a, dan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan c, tentang Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017, terkait pengangkatan perangkat desa yang tidak memiliki pendidikan yang memadai (Hanya Ijazah SMP) dan oknum yang usianya sudah melewati batas toleransi (Sudah 60 Tahun, red) namun, Inspektorat Takalar tetap mentolerir. (Apa tutup mata atau main kongkalikong?, red.).
Masalahnya sudah jelas dan nyata bahwa, Burhanuddin sengaja melawan aturan tersebut, selama enam tahun masa kepemimpinannya, hingga akhir masa jabatannya tidak ada pengawasan dan tindak lanjut yang serius dari Inspektorat Takalar selaku pengawas daerah.
Kepala Inspektorat Takalar, H.Yahe, S.Sos, M.Si berhasil ditemui di kantornya, Jum’at (30/09) yang sempat memperkenalkan salah seorang tim auditor bernama Daeng Sewang mengakui adanya temuan pelanggaran administrasi Kades Burhanuddin, tapi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut Daeng Sewang, perangkat desa digaji atas dasar Surat Keputusan (SK) dan kinerja, jadi uang tersebut tidak perlu dikembalikan karena mereka bekerja. “Jadi jasanya yang dibayar, sama dengan tukang bangunan dia digaji atas dasar kinerjanya,” selorohnya tidak masuk akal.
Daeng Sewang mengambil contoh kasus H.Amiruddin Mami, SE salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dan terdakwa terpidana kurungan penjara, tapi tidak mengembalikan gajinya, karena yang dibayar adalah kenerjanya, itulah proses hukum katanya.
Dirinya juga mengaku bahwa, Ilham, salah seorang Tim Auditor dari Inspektur Pembantu (Irban) Tiga telah menemukan hal tersebut pada tahun 2020. “Kita sudah melaporkan ke Biro hukum dan tindak lanjut Kabupaten Takalar, maka tugas inspektorat sudah selesai,” aku Daeng Sewang.
Terkait indikasi lemahnya pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Takalar yang tidak pernah memproses palanggaran para Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, elemen masyarakat menilai, Inspektorat Takalar bagaikan macan ompong yang tak bertaring.
Pewarta: Aziz/Reski
Editor : Loh