Ketua DPRD Takalar Sembunyikan Temuan BPK?
Takalar, Jurnalsepernas.id – MENYIKAPI adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan tambang pasir di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang hangat di bicarakan masyarakat di warung kopi yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp 13 Milyar tahun 2021, namun diduga ditutup-tutupi Ketua DPRD Takalar, sehingga tidak pernah dibahas dalam sidang.
Hal ini terkuak berkat hasil konfirmasi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir H.Andi Noor Saelan mengatakan, ada beberapa persoalan ini di lembaga wakil rakyat Takalar tidak diinformasikan, mulai dari surat dari BPK, dan surat tembusan dari Bupati ke DPRD terkait permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Itu harus diinformasikan kepada anggota dewan atau minimal ketua praksi, supaya kita bisa bahas bersama, tidak dengan di tutup-tutupi,” terang Andi Noor Saelan.
Menurut dia, seharusnya begitu ada surat dari hasil temuan BPK, surat penting menyangkut kepentingan masyarakat itu di bagikan ke semua anggota dewan atau pada ketua komisi, supaya bisa dibahas permasalahan bersama-sama di DPR.
Dicontohkannya seperti yang terjadi mengenai tambang pasir di Galesong, BPK mempunyai temuan sekitaran Rp13 M tahun 2020-2021, sehingga BPK menyurat ke DPRD Kabupaten Takalar hasil temuannya dari tambang pasir yang ada di Galesong.
“Surat inilah yang disembunyikan oleh ketua DPR, sehingga kami dan beberapa anggota dewan lainnya tidak tau,
nanti muncul permasalahan ada yang diperiksa mengenai tambang pasir di Galesong, itu baru ketahuan bahwa, ternyata ada temuan dari BPK,” ungkap Andi Noor Saelan kesal.
Untuk itu dia meminta kepada semua pihak termasuk di DPRD sendiri, kalau ada nanti tembusan atau surat penting termasuk temuan BPK itu harus dibagikan ke semua komisi, supaya kita bisa rapatkan dan membahas bersama-sama. “Jangan disimpan di laci, karena 30 anggota dewan yang duduk di kantor DPRD ini berhak tau, apa permasalahan dan apa sulusinya, bukan asumsi ketua DPRD, tetapi itu tanggungjawab 30 anggota dewan yang duduk di kantor DPRD Kabupaten Takalar,” desak Andi Noor Saelan.
Pewarta: Aziz Kawang/Abd Rauf Ampa
Editor : Loh