𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Ketua DPRD Takalar Sembunyikan Temuan BPK?

Takalar, Jurnalsepernas.id – MENYIKAPI adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan tambang pasir di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang hangat di bicarakan masyarakat di warung kopi yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp 13 Milyar tahun 2021, namun diduga ditutup-tutupi Ketua DPRD Takalar, sehingga tidak pernah dibahas dalam sidang.

IMG 20220930 WA0012 Jurnal Sepernas

Hal ini terkuak berkat hasil konfirmasi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir H.Andi Noor Saelan mengatakan, ada beberapa persoalan ini di lembaga wakil rakyat Takalar tidak diinformasikan, mulai dari surat dari BPK, dan surat tembusan dari Bupati ke DPRD terkait permintaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Itu harus diinformasikan kepada anggota dewan atau minimal ketua praksi, supaya kita bisa bahas bersama, tidak dengan di tutup-tutupi,” terang Andi Noor Saelan.

Menurut dia, seharusnya begitu ada surat dari hasil temuan BPK, surat penting menyangkut kepentingan masyarakat itu di bagikan ke semua anggota dewan atau pada ketua komisi, supaya bisa dibahas permasalahan bersama-sama di DPR.

Dicontohkannya seperti yang terjadi mengenai tambang pasir di Galesong, BPK mempunyai temuan sekitaran Rp13 M tahun 2020-2021, sehingga BPK menyurat ke DPRD Kabupaten Takalar hasil temuannya dari tambang pasir yang ada di Galesong.

“Surat inilah yang disembunyikan oleh ketua DPR, sehingga kami dan beberapa anggota dewan lainnya tidak tau,
nanti muncul permasalahan ada yang diperiksa mengenai tambang pasir di Galesong, itu baru ketahuan bahwa, ternyata ada temuan dari BPK,” ungkap Andi Noor Saelan kesal.

Untuk itu dia meminta kepada semua pihak termasuk di DPRD sendiri, kalau ada nanti tembusan atau surat penting termasuk temuan BPK itu harus dibagikan ke semua komisi, supaya kita bisa rapatkan dan membahas bersama-sama. “Jangan disimpan di laci, karena 30 anggota dewan yang duduk di kantor DPRD ini berhak tau, apa permasalahan dan apa sulusinya, bukan asumsi ketua DPRD, tetapi itu tanggungjawab 30 anggota dewan yang duduk di kantor DPRD Kabupaten Takalar,” desak Andi Noor Saelan.

Pewarta: Aziz Kawang/Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *