Yusril Sigit Jari Gugatannya Ditolak
Jakarta, Jurnalsepernas.id – YUSRIL Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara gigit jari. Itulah kata yang tepat disandangkan kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB) itu. Mengapa? Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pemohon yang membelot dari kepengurusan AHY memberikan kuasa kepadaย Yusril Ihza Mahendra, namun apa lacur, gugatannya ditolak MA.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepadaย wartawan, Selasa (09/11).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerimaย judicial reviewย itu.
Berikut alasannya MA menolak gugatan Yusril:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, penolakan MA diputus, Selasa (09/11). (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh