๐„๐Š๐Ž๐๐Ž๐Œ๐ˆ- ๐๐ˆ๐’๐๐ˆ๐’

Mantan Napi Ancam Wartawan Jurnal

Soe, Jurnalsepernasร—.id
WARTAWAN Jurnalsepernas.id Biro Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Marselus Nuban didatangi lalu diancam mau dibunuh dan dicaci maki oleh
mantan Narapidana (Napi), Onisimus Talan bersama isterinya, Selasa (30/05).

Adanya pengancaman itu, buntut dari laporan pidana Marselus Nuban saat meliput kegiatan judi diduga diprakarsai oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kolbano, TTS, NTT, Roby Konten yang melibatkan teman-temamnya yakni; Tomas Banamtuan, Marci Taneo, Joni Kase, dan Onisimus Talan. Ke lima orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengeroyok Marselus Nuban dan salah satu pelakunya yang pengancam, Onisimus Talan.

Lalu ke lima pelaku pengeroyokan di Kepolisian Resor (Polres) TTS, namun sangat disayangkan, hanya dua oknum yang ditahan yakni; Onisimus Talan, lalu ke dua pelaku ini kasusnya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, TTS hingga putus di Pengadilan Negeri (PN) Soe.

Pada saat perkaranya di tangani jaksa setempat, Onisimus Talan mengajukan upaya damai dengan korban Marselus Nuban dengan jaminan uang damai Rp 2 juta yang diserahkan isteri pelaku, Jeni Nabuasa, maka dimuatlah surat perdamaian yang dimediasi Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas NTT, Yoseph Meol, pada Jumat 04 Desember 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di rumah korban.

Surat perdamaian diterima Ibu Onisimus Talan, namun surat perdamaian itu diberikan ke Polres dan Kejaksaan, tapi diserahkan pada Kepala Desa Babuin, sehingga ke dua pelaku perkaranya berlanjut terproses hingga PN Soe oleh Majelis Hakim menvonis ke dua terdakwa itu bersalah dan dijatuhi hukuman, dan saat ini mereka sudah bebas.

Setelah bebas, mantan Napi Onisimus Talan dan isterinya mendatangi kediaman korban Marselus Nuban di Desa Babuin sembari mengancam mau membunuh yang sempat kejar-kejaran dan meminta Narselus Nuban mengembalikan uang perdamaian. Padahal mereka yang salah tidak menyerahkan surat perdamain pada penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soe, sehingga perkara lanjut.

Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas NTT, Yoseph Meol memohon pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kaolri), Kepals Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS untuk menunjukan jalan terbaik demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : LohC

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *