Kejati Tahan Petinggi Bulog Pinrang
Makassar, Jurnalsepernas.id โ PERKARA korupsi tidak habis-habisnya di negara tercinta ini, termasuk di daerah kabupaten. Terkait dugaan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan hilangnya 500 Ton beras di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (02/01).
Pengumuman itu disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik), Hary Surachman, didampingi Ketua Tim Hanung Widyatmaka dan Kasi Penuntutan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap RW dan MI (Pimpinan Cabang dan Kepala Gudang Lampa Pinrang 2022), tim penyidik menetapkan dan langsung menahan kedua oknum pegawai Bulog tersebut.
โBerdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan dan didukung oleh bukti yang cukup, maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan RW dan MI sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,โ beber Soetarmi dihadapan awak media.
Kasi Penkum Kejati Sulsel itu menjelaskan, Penyidik Pidsus melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus hilangnya 500 Ton beras Bulog di Kabupaten Pinrang.
โKami langsung lakukan penahanan terhadap ketiganya sebagai orang yang dianggap paling bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut,โ imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan, Hary Surachman mengungkapkan, adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5,4 Miliar.
โDiduga nilai kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang mencapai Rp. 5,4 miliar,โ ujarnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni IP (yang lebih dulu ditahan), RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras
milik Bulog Pinrang tahun 2022, sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh