𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Terkait Kasus Pengeroyokan, Penyidik Masuk Angin?

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowa memerintahkan jajarannya dari hulu ke hilir untuk menegakkan hukum sebagaimana tertuang dalam amanahnya yang disebut Prediktif, Rerponbilitas, dan Tranparansi Berkeadilan yang harus ditegakkan seluruh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Perintah tugas Kapolri terkait Presisi tersebut, diduga belum sepenuhnya dijalankan kesatuannya di tingkat Kepolisian Resor (Polres), sehingga mengecewakan pihak pencari keadilan.

Semisal kasus pengeroyokan (170) yang dialami Marselus Nuban, Wartawan Jurnalsepernas.id Biro Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Sabtu Agustus 2022 lalu yang diduga dilakukan Roby Konten, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kolbano, TTS bersama empat orang temannya masing-masing; Marci Taneo, Joni Kase, Oni Talan, dan Tomas Banamtuan tidak diproses hukum semuanya.

Aparat penyidik Polres TTS terindikasi tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum, sebab dalam kasus tersebut, hanya dua orang terduga pelaku yang diproses hukum yakni; Joni Kase dan Oni Talan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, sementara Roby Konten (Sekretaris Desa), Marci Taneo, dan Tomas Banamtuan masih menghirup udara bebas.

Patut dipertanyakan. Kenapa pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut tidak diproses? Apakah penyidik yang menangani kasus tersebut diduga masuk angin??

Masyarakat umumnya, khususnya insan pers berasumsi demikian, karena dua orang pelaku yang sudah menjadi tahanan jaksa, saat dikonfirmasi Kepala Perwakilan Jurnalsepernas.id, Yoseph Meol mengakui bahwa, mereka berlima bersama-sama menganiaya Marselus Nuban ketika itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tengah berlangsung permainan judi (303) di tempat umum yang diinisiasi oknum Sekdes Roby Konten.

Mereka melakukan penganiyaan, karena tidak mau menerima kehadiran wartawan yang dapat membongkar aksi perbuatan pelanggaran hukum mereka.

Hal inilah yang disesalkan Pemimpin Redaksi dan segenap wartawan Jurnalsepernas.id Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan penyidik Polres TTS yang sepatutnya memproses dua pelanggaran hukum sekaligus yakni; kasus judi dan pengeroyokan yang diduga di otaki oknum Sekdes Cs, sebab kasus itu termasuk ranah atensi Polri.

Yoseph Meol selaku kepala perwakilan NTT yang bertanggung jawab langsung terhadap korban sudah berkali-kali menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, tidak mendapat perhatian serius, bahkan sudah menyampaikan hal itu kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) TTS beberapa waktu lalu dan berjanji akan memanggil Kasat Reskrim dan penyidik, namun hingga berita ini tayang, belum ada kepastian memanggil dan memproses hukum Roby Konten Cs.

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun (Loh) berjanji, apabila ke tiga pelaku lainnya (Roby Konten, Marci Taneo, dan Tomas Banamtuan, red.) tidak ada upaya proses hukum, maka akan melayangkan surat surat pengaduan ke pimpinan tertinggi (Kapolri) ke Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Tarunajaya No. 3 Jakarta Selatan. Kita tunggu nyali penyidik Polres TTS.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *