𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Ilegal Fishing

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs. Merdisyam didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel, dan Kepal Laboratorium Forensik (Kalabfor) menggelar Press Release Illegal Fishing atau penangkap ikan ilegal dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah (Mako Dit Pol Air Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (23/06).IMG 20210624 WA0011 Jurnal Sepernas

“Ini hasil pengungkapan oleh Dit Pol Air Polda Sulsel dari Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” ungkap Merdisyam.

Kapolda Sulsel menyebut, terdapat delapan lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu, tanggal 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021, Juni penangkapan terjadi di sekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone 03 Juni 2021, di pesisir Pulau Lambego, Kabupaten Selayar, dan 05 Juni 2021 di perairan + 7 Mil sebelah Selatan Pulau Butung- Butungan, Kecamatan Kalu-Kalukuangasalima, Kabupaten Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu- Kalukuang, selat Makassar, Kabupaten Pangkep, serta di pesisir Pantai Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Lamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulsel.IMG 20210624 WA0012 Jurnal Sepernas

Menurut Kapolda, dalam penangkapan tersebut, ada delapan tersangka, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Ditpolair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan lokasi penangkapan tersebut, masing-masing dengan inisial HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).

Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim Penyelidikan Subdirektorat Penekkan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud) Polda Sulsel.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan, asal-usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate, sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara Detonator sebagai pemicu ledakan kata Kapolda, berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan sumbu api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, enan Perahu, tiga unit kompressor, tujuh roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS tiga unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/06) menyebutkan, keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Sulsel.

Menurutnya, dampaknya sangat merugikan, karena Rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut.

Dampak ini memberi pengaruh kuat, sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktifitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua puluh tahun. Dan/atau pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1,2 M. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Oleng
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *