Tersangka Kasus Diksar STAIN Bone, Bertambah
Watampone, Jurnalsepernas.id – KEPOLISUAN Resor (Polres) Bone, Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) Mapala Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang menewaskan Iksan (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (05/03) lalu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Pol E.Zulpan saat memberikan keterangan menyebut, ketiga tersangka baru tersebut yang namanya diinisialkan petugas sebagai; Li, Nu, dan ZU.
Ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka usai aparat menggelar perkara yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Kamis (18/03).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
“Hasilnya dengan ke tiga tersangka baru ini, sehingga total yang ditetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat (19 /03).
Lanjut Kabid Humas menjelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
Ditambahkannya, para tersangka terkait dugaan tindak pidana; Barang Siapa yang Dimuka umum Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dan Jika Ia Sengaja yang Dilakukannya Itu Menyebakan Luka, Sebagaimana yang Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.
(Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh