𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Tersangka Kasus Diksar STAIN Bone, Bertambah

Watampone, Jurnalsepernas.id – KEPOLISUAN Resor (Polres) Bone, Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) Mapala Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang menewaskan Iksan (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (05/03) lalu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Pol E.Zulpan saat memberikan keterangan menyebut, ketiga tersangka baru tersebut yang namanya diinisialkan petugas sebagai; Li, Nu, dan ZU.

Ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka usai aparat menggelar perkara yang dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Kamis (18/03).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
“Hasilnya dengan ke tiga tersangka baru ini, sehingga total yang ditetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat (19 /03).

Lanjut Kabid Humas menjelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Ditambahkannya, para tersangka terkait dugaan tindak pidana; Barang Siapa yang Dimuka umum Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dan Jika Ia Sengaja yang Dilakukannya Itu Menyebakan Luka, Sebagaimana yang Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.
(Sumber: Humas Polda Sulsel).

Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *