𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Sertifikat Tanah Salah Obyek?

Ladongi, Jurnalsepernas.id – SERTIFIKAT tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.

Surat sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki,
namun terkadang dimanipulasi oleh segelintir orang, karena kekuasaan. Dapat diduga hal itu merupakan tindakan kejahatan untuk bersekongkol melakukan jual-beli tanah.

Praktek semacam itu, diduga terjadi pula di Ra-raa, Kelurahan Ra-raa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagaimana temuan investigasi awak media, Rabu (20/07).

Terkait hal itu, ada sejumlah petani sekitar 15 orang pemilik lahan, masing-masing memperoleh luas Lahan 2 Hektar (Ha), perorang berarti satu hamparan 30 Ha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada 1978.

Lalu diperkuat dengan putusan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara 1979 untuk menjadi hak milik yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran administrasi kepada negara untuk biaya pengukuran lahan senilai Rp.45 ribu terjadi pada 29/01/1979 yang waktu itu diterima Kepala Desa (Kades) Raraa, Sudiono dan kini berubah menjadi Kelurahan Ra-raa.

Setelah penunjukan lokasi yang ditunjuk langsung oleh pengelola pertama, disahkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini adalah Kelurahan Ra-raa yang ditandatangani oleh 9 orang, disahkan oleh Kelurahan Ra-raa, 2008.

Saat ini, ada beberapa oknum yang mengklaim lahan tersebut, dengan alasan membeli diduga pada pejabat/penguasa tertentu saat itu dengan menghilangkan sejumlah alas hak kepemilikan warga seperti; sertifikat tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga di lakukan oleh orang yang terlibat dalam dalam pemerintahan pada waktu itu.

Menurut warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, ada oknum yang diduga sengaja melakukan tindakan kejahatan penggelapan, sertifikat tanah dan PBB untuk melakukan transaksi jual-beli tanah di lokasi itu.

Hal ini jelas, pihak-pihak yang mengklaim lahan yang sebelumnya, di atasnya sudah mempunyai alas hak yang jelas kepemilikannya alias legalitasnya sudah akurat sesuai data otentik yang ada, maka pihak-pihak yang belakangan mereka mengklaim dalam memperoleh lahan tersebut dengan membeli pada oknum tertentu, berarti kepemilikannya ilegal alias tidak sah dan melawan hukum.

Pewarta: Abidin Alwi
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *