𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Saharuddin Ekspos Pembohongan Publik Manfaatkan Media?

Takalar, Jurnalsepernas.id – SANGAT disayangkan, sejumlah media online yang menayangkan press reliase hak jawab Saharuddin, S.Pd, M.Pd mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa (Plt Kades) Cakura, Kecamatan Polobangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengindahkan kaidah jurnalistik, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers terkait Hak Jawab.

Hal ini dinilai kalangan media salah sasaran, sebab penjelasan pembenaran yang Saharuddin salurkan bukan pada media yang mengontrolnya. Patut diduga Saharuddin mengekspos pembohongan publik memanfaatkan media.Betapa tidak, media-media yang telah membelanya diduga tidak melakukan investigasi, setidaknya check and recheck ke lapangan dan mengkofirmasi masyarakat yang telah penerima bibit rambutan tersebut, namun terkesan media yang digunakan diduga tidak melakukan hal itu.

Apakah media yang memuatnya itu tidak faham tentang etika jurnalistik atau adakah kepentingan? Wallahualam.

Secara fakta jurnalistik, sejumlah media online yang membela Saharuddin sudah menyalahkan karya jurnalistik yang ditorehkan Media Jurnalsepernas.id yang sudah melaksanakan salah satu fungsi pers yakni; Kontrol Sosial. Tak menjadi soal bila media-media tersebut, melakukan pembelaan, tapi harus realistis, proporsional, dan investigatif.

Sejumlah media online tersebut, dikatakan hanya menerima sodoran realise hak jawab Saharuddin, terlihat dari alur berita dan tehnik penulisan yang sama hanya judul yang beda, beramai-ramai menohok beberapa item sorotan Jurnalsepernas.id, redaktur mahfum diduga bukan apa adanya, tetapi ada apanya?

Tentunya media-media tersebut, hanya mengikuti keinginan Saharuddin untuk publikasi pembenaran yang dia inginkan, tanpa melakukan investigasi atau setidaknya check and recheck di lapangan tentang aktualisasi dan obyektivitas proyek serta pengadaan barang dan jasa mantan Plt Kades Saharuddin yang disorot Jurnalsepernas.id, maka sama saja media-media tersebut, menuruti pesanan sesuai yang diinginkan Saharuddin dan media tersebut layak disebut pers partisan, (Sorry tidak menjastifikasi, red.).

Lalu pertanyaan muncul dari kesadaran intektual, cukup satu item saja dari sejumlah proyek diduga ada penyimpangan yakni; soal pengadaan bibit rambutan yang pagu anggarannya Rp 35.000 juta, dimana secara koor menyebutkan, sudah disalurkan kepada masyarakat, tanpa menyebutkan petani.

Hal ini mengundang reaktif kritik bagi pembaca. Benarkan telah disalurkan kepada masyarakat yang konotasinya bahwa, masyarakat itu sejumlah orang banyak meliputi semua warga Desa Cakura yang terdiri dari beberapa dusun?

Bila Saharuddin dan sejumlah media yang diduga menolongnya, mengasosiasikan masyarakat itu adalah petani, timbul lagi pertanyaan? 1. Apakah bibit rambutan tersebut, sesuai speksifikasi (Spek) barang dan jasa? 2. Siapa saja petani yang telah menerima bibit rambutan tersebut? 3. Berapa jumlah petani yang telah menerima? 4. Disalurkan ke petani mana saja dari sejumlah dusun yang ada di Desa Cakura? Dan 5. Berapa jumlah pohon bibit rambutan dari nilai anggaran Rp 35.000 juta tersebut? Jadi harus menuruti struktur berita 5w+1h. (Ayo kita investigasi ramai-ramai, red). Disini kelemahan sejumlah media yang telah melakukan pembenaran terhadap Saharuddin yang nota bene dugaan penyimpangannya sudah diendus dan didalami Inspektorat Takalar.

Jurnalsepernas.id akan melayani hak jawab, karena faham soal itu. Tapi sebelumnya, Saharuddin harus mampu membuktikan, bahwa berita sorot yang telah dipublis Jurnalsepernas.id hanya bualan belaka. Dalam artian kita sama-sama turun ke lokasi dimana proyek-proyek itu berada, dengan mengkofirmasi aparat desa dan perangkat desa yang ada.

Tapi apabila Saharuddin tidak mampu menunjukkan selaku mantan pejabat pemerintah desa yang clean and good governance, maka lembaga Serikat Pers Reformasi Nasional akan melaporkan Anda ke aparat penegak hukum sebagai amanah Undang-Undang No.31/1999 yang diubah menjadi UU No.21/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sahar
[2/2 10.18 AM] Ketum Laode Hazirun: uddin ketika berkali-kali dihubungi via whatsapp (WA) untuk konfirmasi terkait sejumlah proyek yang disorot Jurnalsepernas.id, tapi tidak aktif hanya terdengar suara, nomor yang anda tuju tidak menerima panggilan. Pihak managemen tetap menunggu klarifikasi dari Saharuddin untuk sebuah kebenaran faktual.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *