RM di Gowa Ditemukan Langgar PPKM Darurat
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PETUGAS gabungan dari TNI-Polri, Dinas Pemerintahan, Satpol PP serta Tim Kesehatan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Tim IV yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Pjs) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Gowa dan Kemenag melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran restoran/rumah makan dan cafe, Sabtu (10/07).
Dalam Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih ditemukan banyak restoran/ rumah makan dan cafe yang masih buka serta masih banyak pengunjung yang tidak memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Para pemilik rumah makan serta cafe tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Gowa, dimana kebijakan yang diberikan yaitu hingga pukul 19.00 Wita, namun kenyataannya masih ditemukan beberapa rumah makan dan cafe yang masih beroperasi hingga pukul 21.00 wita.
Kamsinah selaku Pj. Sekkab Gowa memberikan ultimatum kepada pemilik rumah makan dan cafe, bahwa tidak ada lagi yang melayani pengunjung melebihi batas waktu yang ditentukan. “Bila kami temukan dan tidak mengindahkan aturan akan
diberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Tim yang tergabung dalam tim IV melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran restoran/rumah makan dan cafe dan masih banyak yang belum mengindahkan pemberlakuan PPKM mikro ini. “Ultimatum kami berikan dan bila ditemukan pelanggaran yang sama akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha,” pungkas Kamsinah. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: M Yunus
Editor : Loh