Proyek Rehab Irigasi D.I Teppo Kessi Dipertanyakan
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PROYEK
Rehabilitasi (Rehab) Jaringan Irigasi D.I Teppo Kessi Nomor Kontrak 07/SP/PK-DAK-IRIGASI/PU-PR/V/2023 Tanggal 10 Mei 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp.3 Milyar (M) lebih dengan waktu pelaksanaan 210 hari kelender patut dipertanyakan.
Bepata tidak, sesuai hasil investigasi tim media ini menduga pekerjaan tersebut, tidak sesuai spesifikasi (Spek) terdapat para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja, tidak ada direksi keet, serta pekerjaan adukan molen yang tidak menggunakan alat takaran yang hanya langsung sekop pasir masuk ke dalam adukan molen.
Lokasi proyek tersebut, di Bakke, Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dengan kontraktor pelaksana CV. Risqa Pratama dan Konsultan Pengawas CV.AS-AS Abadi Desain.
Temuan awak media Jurnalsepernas.id, pada Selasa (01/08) diduga minim pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dis PUPR) dan diminta untuk mengevaluasi kegiatan tersebut.
Pewarta: Tim
Editor : Loh