Propam Wajo Janji, Periksa Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos
Sengkang,ย Jurnalsepernas.id โ LAPORAN pengaduan Hj.Rahmawati yang juga wartawati Jurnalsepernas.id Biro Wajo, berdomisili di Desa Liu, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel tertanggal 23 Agustus 2021 direspon yang disposisi di Unit Pengamanan dan Profesi (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, lalu diarahkan ke Propam Kepolisian Resor (Polres) Wajo sebagai wilayah hukum terjadinya perkara untuk mempermudah periksaan pelapor dan para saksi.
Lanjut kemudian melapor ke Propam Wajo dengan bukti Laporan Polisi: LP.A/03/XI/2021/Si Propam, tanggal 24 Nopember 2021 perihal dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos, NRP: 82020210, Jabatan Ps. Kanit Reskrim Polsek Sabbang Paru Kesatuan Polres Wajo.
Delik masalah terkait laporan Hj.Rahmawati adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sabbang Paru, Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos senilai Rp.5 juta terkait kasus pidana penganiyaan (351) oleh anak gadis Rahmawati (Wanda Rahma) kepada bibinya yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, karena Wanda merasa dianiaya juga dengan bukti visum dari Pusat Kesehatan Masyarakat untuk membuat laporan pidana, tapi oleh Polsek Sabbang Paru, Wajo tak menerima laporan Wanda. Malah digiring ke Pengadilan Negeri Sengkang sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan terdakwa Wanda di vonis tiga bulan masa percobaan.
Setelah vonis putus beberapa hari, oknum Kanit Aipda M. Sahri Wijaya, S.Sos mengembalikan uang sejumlah Rp.5 juta tersebut, melalui perantara Ibu Rumah Tangga (IRT), Andi Sunarti mencoba menyerahkan pada Andi Baso Wajo (Kepala Biro Jurnalsepernas.id Wajo, atasan Hj.Rahmawati, red.) yang terlebih dahulu menghubungi via Whatsapp, namun uang tersebut ditolak berdomisili di Desa Liu, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, (Sulsel).
Hj.Rahmawati alias Hj.Wati sudah diundang oleh Propam Polres Wajo didengar keterangannya selaku saksi, Senin (29/11) terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Untuk membuktikan keseriusan pihak Propam Polres Wajo, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun (Loh) menyurati Kapolres Wajo, tertanggal 18 Desember 2021 perihal mempertanyakan progres atau perkembangan laporan Hj.Rahmawati.
Balasan surat Kapolres Wajo tertanggal 24 Desember 2021 lewat pemeriksa Propam Polres Wajo, Ipda Syarifuddin, S.Sos menjelaskan, pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memeriksa oknum Kanit M.Sahri Wijaya, S.Sos dan terlapor sudah dimutasi atau ditarik ke Polres Wajo untuk kepentingan periksaan yang bersangkutan. Dan apabila pemeriksaan sudah selesai, maka akan digelar persidangan.
Terkait pemeriksaan tersebut, keluarga, pimpinan redaksi, dan rekan-rekan media Hj.Rahmawati berharap kepada personel pemeriksa Propam Wajo memenuhi rasa keadilan dan memenuhi harapan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak oknum-oknum nakal. Apabila ekornya dipotong tidak mampan, maka akan dipotong kepalanya yang busuk.
Pewarta : Andi Baso/Hj.Rahmawati
Editor : Loh