Polsek Sabbang Paru Dinilai tak Profesional?
Sengkang , Jurnalsepernas.id – KASUS Penganiayaan, melibatkan salah satu keluarga anggota Wartawati yang berdomisili di Desa Liu, Kacamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sabang Paru, Wajo.
Menurut WD (19) anak wartawati ketika dikonfirmasi awak Jurnalsepernas.id, Jumat (08/10) dikatakannya, kasus itu bermula ketika, dirinya mendengar percakapan ibunya dengan inisial MR, mengenai utang piutang yang dikaitkan dengan kematian almarhum kakak WD melalui telpon selularnya.
“Karena saya mendengar, ocehan di telpon maka saya bergegas seorang diri menuju ke rumahnya, dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Scoopy cream milik Mamaku Nomor polisi DW 2222 SN, dengan tujuan klarifikasi,” ujar WD.
Setiba di rumah YL, WD sempat bertanya,dimana YL ,lalu saya dipersilahkan naik, sesampainya diatas rumah saya disuruh masuk oleh inisial DY dan saya pun masuk dan bertanya, apakah kita cerita soal kematiannya kakakku, yang dikaitkan dengan masalah hutang ? jawab YL,iya kenapa memang begitu semuaji yang Nabilang orang,Lalu kemudian melihat neneknya Hame, tiba tiba YL (Bibi, red.) hendak menyerang nenek, maka WD berusaha melindungi neneknya, sehingga dirinya dikena cakar YL, menyebabkan WD terluka memar.
Atas serangan YL itu, WD refleks membela diri dengan memukul balik YL menggunakan sebuah helm sebanyak satu kali, hingga helm terlepas dari tangan WD dan mengenai lemari menyebabkan kaca pecah. “Setelah itu saya pergi di Puskesmas Liu untuk di Visum,” jelas WD.
Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) keluarga ini (WD dan YL, red.) yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, namun terproses di Polsek Sabang Baru hingga masuk di meja hijau, hal ini diduga penyidik dinilai tidak profesional menangani perkara kecil lingkup keluarga, padahal terlapor, WD juga mengalami tindak kekerasan oleh YL, tapi tidak melaporkan YL, karena masih keluarga sendiri yakni bibi.
Hal ini disayangkan Ketua Majelis Hakim PN Wajo dan majelis memvonis WD dengan hukuman percobaan.
Pewarta : Hj.Rahmawati
Editorย ย ย : Redaktur