Polsek Patampanua Giat Operasi Yustisi
Pinrang, Jurnalsepernas.id – DALAM rangka penegakkan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah hukumnya, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Patampanua dan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 1404-05 melaksanaan operasi Yustisi.
Operasi kali ini menyasar Pasar Teppo Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung pada Ahad (09/05) sekitar pukul 09.00 Wita untuk mencegah penularan pandemi Corona Virus Disease 19 (Corona-19) atau wabah penyakit virus carona di wilayah Kabupaten Pinrang, khususnya Kecamatan Patampanua dan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patampanua, AKP H.Syahrul, SH.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengatakan, pelaksanaan giat Operasi Yustisi tersebut, dalam rangka penegakan disiplin Prokes yang telah ditetapkan pemerintah, demi pencegahan penanganan menularnya wabah penyakit virus carona, dengan cara turun langsung di lapangan, khususnya penertiban para pedagang dan pengunjung Pasar Teppo, Cempa,Leppangang, dan Malimpung.
Bagi yang tidak memakai masker dibagikan dan menghimbau para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap mematuhi menerapan 4M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dengan Air yang mengalir, Menjaga Jarak, dan Menghindari tempat keramaian.
Lanjut H.Syahrul Giat pelaksanaan Operasi Yustisi bertujuan mengedukasi warga, utamanya para pedagang dan pengunjung pasar. “Kegiatan tersebut, berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Suleman salah satu pengunjung Pasar Teppo sangat bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada pemerintah yang mana dari jajaran kepolisian dan TNI, utamanya Kapolsek juga Koramil 1404-05, beserta anggotanya selalu turun lapangan mengingatkan masyarakat. “Saya berharap, kegiatan ini setiap hari pasar mereka turun mengingatkan, agar masyarakat tetap ikut pratakol kesehatan pemerintah dan saya mengucapkan banyak banyak terima kasih,” ucapnya.
Pewarta: Andi Anshari
Editor : Loh