Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Suap Bupati Nganjuk?
Jakarta, Jurnalsepernas.id – BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, pada Senin (07/06) di Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung. Apakah berkas tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau belum?
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap, maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M. Izza Muhtadin. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rusman Kio
Editor : Loh