TNI-POLRI

Polres Jeneponto Bekuk Pencuri HP

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – TIM Pegasus Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus pencuri Hand Phone (HP) yang terjadi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut dilakukan, pada Sabtu (16/08/25) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Kasus pencurian ini terjadi, pada Jumat (18/04/25) sekitar pukul 02.00 Wita di Ruang Rawat Inap Puskesmas Bangkala.

Korbannya ialah Abdul Rahman dan Syahrir, kehilangan barang berharga berupa satu unit HP Oppo A12, satu unit Vivo Z1 Pro, dan satu buah tas ransel berisi pakaian dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Modus pelaku, berinisial MR alias B (25), warga Kabupaten Gowa, yakni masuk melalui jendela lalu mengambil barang milik korban yang sedang tertidur lelap di Ruang Rawat Inap Puskesmas.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala untuk ditindak lanjuti.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jeneponto, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian di wilayah Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat.

Menurut Kasat, saat hendak dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas.

Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat.

Adalun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa;
1 unit handphone Oppo A12 (IMEI 861082051394639 & 861082051394621),
1 unit handphone Vivo Z1 Pro (IMEI 865992048894150 & 865992048894143), dan
1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku beserta BB telah diserahkan ke Polsek Bangkala, Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Sumber: Humas Polres Jeneponto).

Pewarta: Suardy Mille
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles