TNI-POLRI

Polres Gowa Gelar Tes Urine Personel Satresnarkoba

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – DALAM upaya memastikan tidak ada keterlibatan personel dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar tes urine mendadak kepada seluruh anggotanya, pada Rabu pagi (28/01/26).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, IPTU Firman, SH, MH kegiatan tersebut, dilakukan bekerja sama dengan Satuan Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan internal untuk menjaga profesionalisme anggota kepolisian.
IMG 20260128 WA0001 1 Jurnal Sepernas7
Dikatakannya, sebanyak 41 personel Satresnarkoba menjalani tes secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kepada wartawan, Kasatresnarkoba Polres Gowa, menyampaikan, tes urine ini menjadi bukti komitmen Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Kami harus memastikan bahwa anggota yang menangani kasus narkoba sendiri bersih dari narkoba. Tes ini tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi juga menghindari kemungkinan keterlibatan dalam peredaran,” ujar Firman.
IMG 20260128 WA0003 Jurnal Sepernas4
Lanjut Firman, hasil tes yang ke luar menunjukkan seluruh personel dinyatakan negatif terhadap zat adiktif. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan himbauan, agar seluruh anggota tetap menjaga diri.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firman.

Ia menambahkan, tes urine secara berkala dan menyeluruh tidak hanya akan dilakukan bagi anggota Satresnarkoba, tetapi juga akan diperluas ke seluruh jajaran Polres Gowa ke depannya. (Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Gowa).

Pewarta: Rudy Tendean
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255