𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Polres Gowa Ciduk Pelaku Narkoba Barang dari ParePare

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – 1SATUAN narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang dipimpin AKP Maulud harus bekerja ekstra keras dan berjibaku dengan penjual barang haram untuk mengakhiri permainan mereka.

Berkat kesiapan dan kegesitan personelnya, kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kronologis penangkapan dari ke tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, di jalan Tun Abdul Razak Sungguminasa, Gowa dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap seorang Lelaki yang diinisialkan namanya sebagai HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.

Sebelum bertransaksi dengan pembeli, HN berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) berupa satu sachet shabu dalam sepatunya. Dari hasil interogasi diketahui, Shabu berasal dari kota Parepare.IMG 20210309 WA0009 Jurnal Sepernas

Untuk pengembangan, selanjutnya anggota berangkat ke Parepare pada Jumat, (05/03) sekitar pukul 05.27 Wita, lalu mendatangi rumah seseorang belakangan diketahui bernama Nurdin (39) pemilik rumah di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan diduga sebagai bandar.

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan lagi lelaki yang petugas “inisialkan sebagai MR (36) beserta barang bukti, berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan satu buah sendok pipet dan 11 sachet Shabu yang disimpan di bawah kolong rumah di atas kandang ayam, namun Nurdin yang merupakan bandar berhasil melarikan diri bernama.

Aggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, lalu pada Sabtu (06/03) sekitar pukul 10.27 Wita, Nurdin kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan pada badannya ditemukan tiga sachet shabu di saku celana depan. Demikian penjelasan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M.Tambunan didampingi Kasat Narkoba, AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers.

Dari hasil interogasi dan keterangan dari ke tiga pelaku diketahui, para pengedar ini mengambil Shabu pada Bandar di Parepare, lalu dijual di Kabupaten Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan Shabu via telpon.

Kasubag humas dalam konferensi pers pada Senin, (08/03) di Kantor Polres Gowa menjelaskan, Shabu tersebut dibeli dari bandar, kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur, dan hukuman mati.
Pewarta: Loh
Editor : La Ode Hazirun

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *