Polisi Bubarkan Pendaftaran Online Calsibar
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PERSONEL Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng, Polres Gowa dipimpin Kepala Unit Intelijen Keamanan (Kanit Intelkam), Aiptu Saharuddin, membubarkan Pendaftaran Online peserta Calon Siswa Baru (Calsibar) salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) Kabupaten Gowa Tahun Ajaran (TA) 2021 yang berlangsung di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (14/06) lantaran tak mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak sekolah.
Kegiatan pembubaran Pendaftaran Online peserta didik baru tingkat SMU tersebut, bertempat di rumah salah satu warga di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Adapun Ketua panitia penyelenggara, Mujahid A (17), pekerjaan pelajar, alamat Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Berdasarkan informasi didapatkan, kegiatan tersebut, diadakan selama tujuh hari atas inisiatif dari pihak Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 2 Gowa, karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum faham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kanit Intelkam, Ipda Sahabuddin mengatakan, menurut pengakuan dari panitia tersebut, tidak diadakan di sekolah karena adanya larangan semasa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dan juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak Polsek setempat.
Sementara Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut, dan dinilai ilegal, karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat. (Sumber: Humas Polsek Bajeng).
Pewarta: Amrullah Kulle
Editor. : Loh