𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Polisi Banting KTA Wartawan di Sidang

Soe,Jurnalsepernas.id – UNIT Profesi Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang disiplin terhadap dua anggotanya yang membanting Id Card atau Kartu Pers Wakil Kepala Biro Jurnalsepernas.id TTS, Abraham Talan ketika hendak melaporkan kasus pidana penganiyaan pengeroyokan anaknya, Rido I Talan yang juga wartawan Jurnalsepernas.id, pada Rabu (12/01) lalu.

6A4DB0A2 84A7 4A62 807B 883912CA73E5 Jurnal Sepernas

Oknum anggota yang membanting kartu pers wartawan itu adalah Briptu Alfrian Bani dan Briptu Firman Syah, dimana saat kejadian mereka sedang bertugas jaga pelayanan dihampiri Yoseph Meol, Abraham Talan, dan Rido I Talan untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami Rido I Talan.

Ketika itu, Abrahan Talan memperkenalkan sebagai wartawan sembari memperlihatkan Kartu Persnya, namun bukan pelayanan secara humanis yang diperlihatkan oknum petugas tersebut, alih-alih pengambil kartu tersebut, lalu dengan arogannya dibantingnya kartu pers itu. Sehingga dengan kejadian yang tidak elok tersebut, Yoseph Meol dan kawan-kawan melaporkan kejadian yang tidak lazim itu ke Bagian Propam TTS.

Atas respon pihak Propam, Kamis (17/11) sidang disiplin digelar di Polres TTS dengan menghadirkan terdakwa Briptu Alfrian Bani dan Briptu Firman Syah serta mengundang saksi empat orang saksi masing-masing; Yoseph Meol, Abraham Talan, Rido I Talan, dan satu orang dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres TTS.

Pada gelaran sidang disiplin tersebut, dipimpin Majelis Hakim (MH) Kompol Gede Arya Bawa, Wakil Kepala (Waka) Polres dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut (JP) Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres TTS sementara terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum.

Dalam sidang etik memutuskan, dua orang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, karena selaku aparat tidak menjalankan tugasnya dengan baik selaku; Pelayan, Pelindung, dan Pengayom Masyarakat.

Untuk itu, majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan Briptu Alfrian Bani dan Firman Syah bersalah melanggar peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menvonis terdakwa satu tahun potong gaji dan pihak-pihak yang terlibat pertikaian soal pelayanan berakhir damai.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *