Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pendemo

Makassar, Jurnalsepernas.id – PASCA demo anarkis pembakaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dan gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08) malam, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka utama dalam kasus kerusuhan.
Penetapan itu diumumkan, pada Rabu (03/09) setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Didik Supranoto mengatakan, tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran kantor DPRD provinsi, sementara delapan lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Didik di Markas Polda Sulsel, Makassar, Rabu (03/09).
Menurut Didik, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya satu orang berstatus sebagai mahasiswa.
Adapun identitas para tersangka yakni, M alias N (36), wiraswasta; MAS (20), cleaning service; AZ (18); GSL (18); MS (23), juru parkir; SM (22), mahasiswa; R (19) buruh harian; MAA (22) petugas kebersihan; MIS (17) pelajar; R (21) dan ZM (22). (Sumber: Kabid Humas Polda Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh