𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Polda Kalsel Pecat 13 Polisi Nakal

Banjarmasin, Jurnalsepetnas.id – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat secara tidak hormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggotanya selama 2021.

Kapolda Kalsel, Irjen Rikhwanto mengatakan, PTDH dilakukan karena 13 anggota Polri tersebut tersangkut berbagai kasus.

“Ini sudah diberikan surat keputusan diberhentikan tidak hormat, jumlahnya 13 orang,” ujar Irjen Rikhwanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/12/2021) lalu.

Pelanggaran yang dilakukan belasan polisi itu beragam. Mulai dari meninggalkan dinas, tersangkut kasus tindak pidana, hingga pelanggaran disiplin.

“Mulai dari enggak masuk kerja, akhirnya kita cari dan periksa. Ada juga pidana dan pelanggaran disiplin,” ungkapnya.

Rikhwanto memerinci asal belasan polisi yang dipecat itu. Di antaranya, empat orang dinas di Polda Kalsel, satu di Polres Barito Kuala, satu dari Polres Kotabaru, satu dari Polres Tanah Bumbu, satu dari Polres Tanah Laut.

Lalu, satu orang dari Polres Banjar, dua polisi dari Polres Tapin, dan dua orang dari Polres Tabalong.

Rikhwanto menjelaskan, dari belasan polisi itu terdapat satu anggota yang memiliki alasan mengagetkan. Polisi itu memilih meninggalkan dinas, karena sudah tidak mau lagi menjadi anggota Polri.

“Ada yang menghilang. Kita cari dan tanya, ternyata memang sudah enggak mau lagi jadi anggota Polri,” jelas Rikhwanto.

Bagaimana di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oknum-oknum personel nakal yang sudah melanggar disiplin profesi kepolisian dan tindak pidana lainnya belum ada kabar tindakan sanksi? (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).

Pewarta: Rusmin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *