𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Tindak, Oknum Polres TTS Banting KTA Wartawan

Soe, Jurnalsepernas.id – FUNGSI Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut dalam menjalankan tugasnya, mereka harus berjiwa humanis sebagaimana diinstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Litsyo Sigit Prabowa yang selalu mengingatkan kepada jajarannya.

Tapi tidak semua personel kepolisian mengindahkan hal tersebut, sebagaimana diperlihatkan oknum Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS),Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Briptu Alftian bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terlihat cuek sambil memainkan telepon seluler (Ponsel)nya ketika ditemui tim wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS yang hendak melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami wartawan Jurnalsepernas, Rabu (12/01).

Briptu Alfrian tidak saja cuek, tapi malah melecehkan profesi wartawan dengan membating Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers atas nama Abram Talam, Wakil Kepala Biro Jurnalsepernas.id TTS. Tentu hal ini tindakan yang tidak pantas ditolerir, dimana wartawan adalah mitrakerja polisi dalam hal menggali informasi.

Tentu tindakan yang dipertotonkan oknum Briptu Alfrian tersebut, sudah melanggar disiplin profesi Polri yang harus mendapat sanksi sebagaimana diatus dalam UU Polri, sebab perbuatan oknum tersebut, sudah menciderai dan merusak citra dan nama baik institusi Polri yang saat ini sudah dipercaya masyarakat.

Atas tindakan orogan dan pelecehan tersebut, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id memerintahkan Kepala Biro TTS melaporkan perbuatan tak terpuji Briptu Alfrian tersebut ke Bagian Pengamanan dan Profesi (Propam) Polres TTS supaya diadili dan mendapat ganjaran sesuai pelanggarannya.

Pewarta: Yoseph Meol/Abram Talan
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *