𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Picik, Dewan Pers Menyamakan Perusahaan Pers dengan Organisasi

Oleh: La Ode Hazirun
Penulis adalah Ketum Serikat Pers Reformasi Nasonal

UPAYA Dewan Pers seolah mewajibkan ketentuan badan hukum pendirian Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan didaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM-RI) merupakan hal keliru dan picik menurut analisis penulis, sebab tidak bisa membedakan layaknya perusahan dengan organisasi.

Betapa tidak, pasalnya Dewan Pers menyamakan perusahaan pers dengan organisasi kemasyarakan. Perusahaan Pers sama dengan perusahaan konstruksi dan waralaba lainnya yang sudah ada ketentuan hukumnya yang mengatur.

Pertanyaannya. Kenapa Dewan Pers tidak mengusulkan juga, semua perusahaan di Indonesia didaftar di Kemenkum HAM?

Terkait kewenangan Dewan Pers, mustinya mereka dalam menetapkan kebijakan, sejatinya harus sesuai fungsi dan kewenangannya. Nah coba simak fungsi Dewan Pers berikut ini : a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, c. Menetapkan dan megawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan g. Mendata perusahaan pers.

Nah, ke tujuh poin fungsi Dewan Pers tersebut, tidak ada satu poin pun memberi kewenangan untuk membuat kebijakan atau peraturan yang dinilai memberatkan kalangan perusahaan pers bermodal kecil untuk berkiprah di tanah air.

Dewan Pers mengatur tentang keharusan Uji Kompotensi Wartawan (UKW), harus berbadan hukum PT dan terdaftar di Kemenkum HAM RI, yang menurut penulis melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga dengan demikian, Dewan Pers menetapkan peratuaran yang tidak sesuai dengan fungsinya adalah merupakan upaya pembodohan kepada rakyat pada umumnya, dan pada khususnya terhadap para insan pers yang berbakat tetapi bermodal kecil.(*)

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *