Personel Penabrak Ojol Diproses Secara Adil

Jakarta, Jurnalsepernas.id – DIVISI Profesi Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi Ojek Online (Ojol) alharhum, Affan Kurniawan, Kamis (28/08).
Dari hasil pemeriksaan Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori yakni; pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat menjerat pada dua personel masing-masing Kompol K, dan Bripka R sebagai pelanggaran berat, karena sebagai pengemudi dan pendamping Kendaraan Taktis (Rantis), sementara lima lainnya di kenakan pelanggaran sedang sebagai penumpang Rantis
Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, SH., S.I.K., M.H menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Ia memastikan, Polri menegakan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional sidang kode etik perkara pelanggaran berat dijadwalkan Rabu,(03/09). Sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar, Kamis (04/09),” ujar Karowabprof Divpropam Polri, Senin (01/09).
Pewarta: Sabran
Editor : Loh