𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Perambah Hutan Terkesan Dibiarkan?

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – BAHAYA banjir yang menyusahkan masyarakat bahkan ada yang korban jiwa, salah satu penyebabnya adalah maraknya perambah hutan yang menebang pohon seenaknya untuk kepentingan pribadinya. Demikian halnya yang terjadi di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kacamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel), diduga dikakukan oknum-oknum tertentu yang sudah tidak dapat ditolerir lagi, sebagaimana terlihat pada, Kamis (01/04).

IMG 20210330 WA0028 Jurnal Sepernas

Nampak penebangan di Kawasan Hutan Lindungan di Umpungeng, membuat masyarakat kecewa, karena patut diduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Soppeng.

Salah seorang warga menjadi sumber yang enggan dimediakan identitasnya mengatakan, ironis memang yang menyebabkan masyarakat kecewa, karena bila petani pekebun yang menebang pohon jati kokal di kebunya sendiri, petugas menangkap mempidanakan, sementara perambah dibiarkan. “Saya heran dan kecewa Pak, karena ibarat pepatah; Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar sumber merasa kecewa.

IMG 20210305 WA0014 Jurnal Sepernas

Lanjut sumber, sepertinya aparat tidak adil padahal masyarakat butuh keadilan. “Jangan masyarakat kecil yang ditindak sementara orang yang memiliki modal dibiarkan,” imbuh sumber kesal.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Umpungeng ketika dikonfirmasi via Telepon Seluler (Ponsel) mengatakan, dia mengelak menjawab kalau ditanyakan soal masalah hutan lindung. “Saya tidak bisa menjelaskan, mungkin lebih tepatnya kita bicara langsung dengan pengelolanya, nanti saya kasih nomor telponnya,” jawabnya lirih.

IMG 20210305 WA0013 Jurnal Sepernas

Di tempat berbeda, Kapala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang Walenae, Muhammad Junan, S.Hut mengatakan, pihaknya akan merespon bila ada laporan masyarakat. “Kami tetap menindaklanjuti kalau ada temuan maupun pengaduan masyarakat soal penebang liar,” akunya .

Pewarta : Tim
Editor : Rusmin

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *