Pengertian P-19, P-21 dalam Perkara Pidana
Jakarta, Jurnalsepernas.id -BIASA kita mendengar istilah kode P-19 dan P-21 perkara pidana dari penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagi orang awam mendengar istilah tersebut binggung.
Pastinya, bagi mahasiswa Fakultas Hukum tentu tak asing lagi. Nah kali ini Jurnalsepernas.id ingin mengulas sejumlah kode-kode perkara yang wajib kalian ketahui.
Kode-kode tersebut, tertuang dalamย Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
P-19 adalah Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara dalam perkara pidana, hubungan antara penuntut umum dengan penyidik terjadi dalam hal adanya bolak balik berkas perkara (P-19) .
1. Agar Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik dengan jelas kepada pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa dengan penyidik untuk menghindari bolak balik berkas perkara.
2. Setiap meteri petunjuk P-19 agar didahulukan dengan narasi yang jelas dan dapat dimengerti oleh penyidik berkenaan dengan kelengkapan berkas perkara meliputi syarat formil dan meteril.
3. Pembuatan P-19 hanya satu kali, apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P-19 dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dengan surat biasa, dengan menegaskan bahwa bagian mana dari petunjuk P-19 tersebut yang belum dipenuhi.
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21ย merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa, hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain kode diatas, berikut kode-kode perkara tindak pidana lainnya
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap), P-2 Surat Perintah Penyelidikan, P-3 Rencana Penyelidikan, P-4 Permintaan Keterangan, P-5 Laporan Hasil Penyelidikan, P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana, P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana, P-8 Surat Perintah Penyidikan, P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan, P-9 Surat Panggilan Saksi/Tersangka, P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli, P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan, P-13 Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan, P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan, P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara, P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan, P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap, P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi,P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis, P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap, P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap, P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, P-24 Berita Acara Pendapat, P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara, P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan,P-28 Riwayat Perkara, P-29 Surat Dakwaan, P-30 Catatan Penuntut Umum, P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB), P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili, P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS, P-34 Tanda Terima Barang Bukti, P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan, P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan, P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli/ Terdakwa/Terpidana, P-38 Bantuan Panggilan Saksi/ Tersngka/terdakwa, P-39 Laporan Hasil Persidangan, P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pen etapan Ketua PN/ Penetapan Hakim, P-41 Rencana Tuntutan Pidana, P-42 Surat Tuntutan, P-43 Laporan Tuntuan Pidana, P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan, P-45 Laporan Putusan Pengadilan, P-46 Memori Banding, P-47 Memori Kasasi, P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi, P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat, P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat, dan P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana. Demikian kode-kode berkas penyidikan antara Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga bermanfaat.
Pewarta / Editor: Loh