Pengelola P3A Barua Jaya, Layak di Bui?
Takalar, Jurnalsepernas.id STRUKTUR kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Barua Jaya yang berada di Dusun Barua, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dipertanyakan keasahannya, sementara mereka menerima dana aspirasi dewan 2021 untuk membangun irigasi yang saat ini tengah berlangsung pekerjaannya.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi di kelola oleh pihak P3A Barua Jaya terletak di Dusun Barua, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana saat tim media gabungan bertandang di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tersebut, pada Sabtu (03/06) dengan tujuan mengkonfirmasi struktur kepengurusan P3A Barua Jaya, namun dengan spontan mantan Kepala Desa (Kades), Abd. Karim Mangung mengatakan, ketuanya tidak ada, padahal Koordinator Kecamatan (Korcam) P3A Galesong Selatan, Hasbullah Ila telah berbicara lewat telpon genggam dengan Ketua P3A Barua Jaya. Jadi ada apa dengan mantan Kades Bentang?
Tidak lama, Ketua P3A Barua Jaya, Ismail Dg Tompo datang menemui tim media gabungan di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi yang ada di Dusun Barua.
“Ketuanya saya, sekretaris Sahrul Ramadani, dan Bendahara Ashar Ramadani,” aku Ismail.
Kemudian saat di konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi yang di kelolahnya terkait ketinggian pondasi dari titik nol hingga ke titik not, ketinggian lantai dan luasnya berapa? Tetapi ketua P3A Barua Jaya Ismail Dg Tompo tidak dapat memberikan penjelasan berapa ketinggian pondasi, lantai, dan luas termasuk panjang volume pekerjaan sesuai dengan petunjuk tehnis (Juknis). (Lho ketua tidak mengetahui volume proyek, ada apa?, red.).
Tanpa ditanya, mantan Kades Bentang, Abd Karim Mangung dengan spontan menjawab. “Ketinggian pondasi dari titik nol (0) ke titik not 70 cm, ketebalan lantai 20 cm, panjang volume 275 cm tapi kita cukupkan 280 cm volumenya,” jawabnya.
Setelah itu tim media gabungan bersama-sama dengan ketua P3A Barua, Jaya Ismail Dg Tompo untuk mencocokkan faktanya sesuai yang dikatakan Abd Karim Mangung tadi.
Namun sangat di sayangkan ketinggian pondasi dari titik nol (0) ke titik not itu hanya 55 cm seharusnya 70 cm, begitu juga ketinggian lantai hanya berkisar 3-5 cm saja harusnya 20 cm, belum lagi lebar bahkan papan proyeknya tidak ada di pajang. Timbul pertanyaan, apa fungsi dan kewenangan mantan Kades Abd Karim Dg Mangung terkait pembangunan irigasi Barua? Kenapa dia mencampuri wadah P3A Berua Jaya dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Irigasi Barua?
Sepertinya jawaban Abd Karim Dg Mangung sekedar spekulasi atau mengarang, karena setelah dibuktikan di lapangan, faktanya tidak sesuai dengan fisik irigasi, sehingga yang mengaku Ketua P3A Barua Jaya, Ismail Dg Tompo berubah raut wajahnya dan tertunduk diam sembari meminta nomor Hand Phone (HP) ke tim media gabungan.
Dengan ekspresi gelagap Sang ketua, patut diduga bahwa pengelola irigasi Barua kongkalikong mengebiri volume bangunan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengangkangi atau menyewengkan petunjuk teknis (Juknis) proyek. Bila hal itu, terbukti, berarti pihak pengelola sudah melakukan perbuatan pidana dan patut diproses sesuak ketentuan hukum yang layak masuk bui.
Bukan itu saja struktur kepengurusan P3A Barua Jaya ditengarai hanya berkedok topeng belaka saja dan disinyalir menggunakan managemen dinasti yang amburadul.
Dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi yang ada di Dusun Barua diduga ada oknum tangan-tangan jahil yang memanfaatkan situasi untuk mengebiri anggaran aspirasi yang di kucurkan oleh pihak pemerintah untuk memperkaya diri sendiri.
Tunggu edisi selanjutnya.
Pewarta: A.Dg Kulle/mrs
Editor : Loh