Pengarah Belanja Dana BPNT Misterius?
Takalar, Jurnalsepernas.id – BANTUAN dana sosial pemerintah yang dikucurkan kepada warga tidak mampu memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) meski terbilang kecil, namun cukup membantu mereka untuk berbelanja ditengah Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang sementara melanda Indonesia.
Sayangnya, dalam penggunaan dana bantuan tersebut, ada pihak-pihak tertentu yang mungkin dari Dinas Sosial atau pendamping diduga ikut campur tangan mengarahkan warga penerima bantuan berbelanja pada agen tertentu yang sudah ditunjuk para pendamping, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sumber Jurnalsepernas.id warga Desa Lakatong, Kecamatan Mangara Bombang, Takalar kepada Awak media ini meminta jati dirinya dirahasiakan, pihaknya menerima bantuan dana nominal Rp 600 ribu, pada Sabtu (05/03), namun dana tersebut harus dibelanjakan di toko/warung yang ditetapkan pendampingnya.
Ditanya, siapa pendamping yang mengarahkan tersebut? Sumber enggan menyebut, karena takut dicoret namanya dari catatan penerima bantuan. Bahkan ditekan harus belanjakan semua dana bantuan tersebut, kalau tidak akan dicoret namanya.
Lanjut sumber, dana sejumlah Rp 600 ribu tersebut, harus dibelikan beras sebanyak tiga karung senilai 30 Kg, telur tiga rak senilai 30 butir, dan Appel 20 buah, maka total Rp 600 ribu pada toko yang sudah ditunjuk tidak boleh menolak.
Hal ini bertentangan dengan acuan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) yang tidak pernah mengarahkan para KPM berbelanja di tempat atau agen tertentu. (Ada kerjasama kali pendamping dengan pemilik toko, red.).
Atas adanya gonjang ganjing terhadap pengarahan pada KPM tersebut, Maddolangan Dg Bela, salah satu tokoh masyarakat Lakatong menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, harga yang dipatok oleh agen komoditas tersebut sangat mahal, ketimbang harga di pasar umum. Dia menduga, ada permainan kongkalikong antara oknum Dinas Sosial, pendamping, dan pemilik toko/warung. (Seperti terjadi semacam bisnis untuk bagi-bagi keuntungan, red.).
Sementara itu, Jurnalsepernas.id berhasil konfirmasi dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Takalar Sub Bidang PKM atau PTNP, Yakup dan Dg Tiro mengatakan, tidak ada penekanan dari Dinas Sosial untuk berbelanja ke tempat tertentu, apalagi menunjuk langsung agen tertentu.
Pihaknya hanya mengakui, bahwa uang yang diterima para KPM sebanyak Rp 600 ribu harus dibelanjakan untuk kepentingan keluarga. Timbul pertanyaan. Siapa dan pihak dari yang mengarahkan para PKM tersebut? Masih misterius, karena semua pihak yang terkait tak mengakui. (Jadi jin, setan, dan iblis yang menyuruh, red.).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor. : Loh