𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒

Pengarah Belanja Dana BPNT Misterius?

Takalar, Jurnalsepernas.id – BANTUAN dana sosial pemerintah yang dikucurkan kepada warga tidak mampu memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) meski terbilang kecil, namun cukup membantu mereka untuk berbelanja ditengah Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang sementara melanda Indonesia.

Sayangnya, dalam penggunaan dana bantuan tersebut, ada pihak-pihak tertentu yang mungkin dari Dinas Sosial atau pendamping diduga ikut campur tangan mengarahkan warga penerima bantuan berbelanja pada agen tertentu yang sudah ditunjuk para pendamping, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

IMG 20220308 WA0013 1 Jurnal Sepernas

Menurut salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sumber Jurnalsepernas.id warga Desa Lakatong, Kecamatan Mangara Bombang, Takalar kepada Awak media ini meminta jati dirinya dirahasiakan, pihaknya menerima bantuan dana nominal Rp 600 ribu, pada Sabtu (05/03), namun dana tersebut harus dibelanjakan di toko/warung yang ditetapkan pendampingnya.

Ditanya, siapa pendamping yang mengarahkan tersebut? Sumber enggan menyebut, karena takut dicoret namanya dari catatan penerima bantuan. Bahkan ditekan harus belanjakan semua dana bantuan tersebut, kalau tidak akan dicoret namanya.

Lanjut sumber, dana sejumlah Rp 600 ribu tersebut, harus dibelikan beras sebanyak tiga karung senilai 30 Kg, telur tiga rak senilai 30 butir, dan Appel 20 buah, maka total Rp 600 ribu pada toko yang sudah ditunjuk tidak boleh menolak.
Hal ini bertentangan dengan acuan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) yang tidak pernah mengarahkan para KPM berbelanja di tempat atau agen tertentu. (Ada kerjasama kali pendamping dengan pemilik toko, red.).

IMG 20220308 WA0014 Jurnal Sepernas

Atas adanya gonjang ganjing terhadap pengarahan pada KPM tersebut, Maddolangan Dg Bela, salah satu tokoh masyarakat Lakatong menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, harga yang dipatok oleh agen komoditas tersebut sangat mahal, ketimbang harga di pasar umum. Dia menduga, ada permainan kongkalikong antara oknum Dinas Sosial, pendamping, dan pemilik toko/warung. (Seperti terjadi semacam bisnis untuk bagi-bagi keuntungan, red.).

Sementara itu, Jurnalsepernas.id berhasil konfirmasi dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Takalar Sub Bidang PKM atau PTNP, Yakup dan Dg Tiro mengatakan, tidak ada penekanan dari Dinas Sosial untuk berbelanja ke tempat tertentu, apalagi menunjuk langsung agen tertentu.

Pihaknya hanya mengakui, bahwa uang yang diterima para KPM sebanyak Rp 600 ribu harus dibelanjakan untuk kepentingan keluarga. Timbul pertanyaan. Siapa dan pihak dari yang mengarahkan para PKM tersebut? Masih misterius, karena semua pihak yang terkait tak mengakui. (Jadi jin, setan, dan iblis yang menyuruh, red.).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor. : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *