๐Ž๐‘๐†๐€๐๐ˆ๐’๐€๐’๐ˆ

Pelaku Pemerasan Tak Semua LSM BPPI

Brebes, Jurnalsepernas.id – PERKARA dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Edi Sucipto (36) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI), Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB dan sekarang yang bersangkutan sudah di nonaktifkan, jadi tidak semua tersangka dari anggota LSM-BPPI.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM-BPPI, H.Nur Abadi, sementara yang menjadi korban yakni masing-masing; pelaporย Taryoto, Caryono, Rohadi Cartu, dan Hadi Subeno.

Awalnya pada Selasa 27 Desember 2022, anak pelapor dan ke empat saksi diduga melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap salah satu anak di Desa Sengon.

Edi Sucipto diminta ibu korban untuk memediasikan antara pihak pelaku dan pihak korban, dan dalam pelaksanaanya, ibu korban meminta menyediakan uang sejumlah Rp.200 juta yang menurutnya akan diberikan kepada pihak korban, dan saat itu pelapor dan ke empat saksi hanya sanggup mengumpulkan uang sejumlah Rp.62 juta dengan rincian Pelapor sejumlah Rp. 18.400.000,-, saksi sejumlah I Rp.12.950.000,- saksi II sejumlahย  Rp.12.950.000,- saksi III sejumlah Rp. 5.000.000,- dan saksi IV sejumlah Rp.13.000.000,-,

Setelah uang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Ketua Rukun Tentangga (RT), Tarmudi dan selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada temannya terlapor. Lalu dana sebanyak Rp.32 juta diserahkan kepada orang tua korban, sedangkan sisanya tidak diketahui.

Menurut Nur Abadi, Edi Sucipto memediasi pelaksanaan pemberian uang tersebut, atas nama pribadi bukan mengatasnamakan LSM- BPPI saat itu hanya menyampaikan, kalau tidak mau memberikan uang, maka terkait perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian.

Akhirnya pelapor dan ke empat saksi menyerahkan uang dengan jumlah sebagaimana diatas, tetapi pada Selasa (17/01) anak pelapor dan anak keempat saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan, sehingga pelapor dan keempat saksi merasa ditipu oleh terlapor, Edi Sucipta anggota LSM-BPPI.

Adapun barang Bukti Yang diamankan
– Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 29 desember 2022.
– Uang tunai sejumlah Rp. 6.100.000,-.

Selanjutnya, Jumat (20/01) Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto Bin Madro dan kawan-kawan (dkk), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

Hasil konfirmasi dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Barisan Patriot Peduli Indonesia (Ketum LSM-BPPI), H. Nur Abadi didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Dr.Nasokha, SH, MH, Via WhatsApp (WA) mengatakan, Edi Sucipto Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-BPPI) Brebes telah di nonaktifkan dan sekarang sudah diganti/Pelaksana Tugas (Plt) DPD-BPPI Brebes.

Lanjut Nur Abadi, pelaku yang lainnya bukan anggota LSM. BPPI seperti; Wardi Supardi Bin Rebo, Andy Sugiyanto Bin Sudarjo, Bambang Jatmiko alias Miko Bin Dadang, Abdul Mutholib Bin Waryo, dan Udin Zen Bin Cadmid.

Untuk itu Ketumย LSM-BPPI, H.Nur Abadi meminta kepada penyidik, agar kasus ini diproses secara hukum dan yang menerima dan menikmati uang tersebut juga ikut diproses secara hukum.

Ditambahkannya, saat dilakukannya mediasi berlangsung di rumah Kepala Desa (Kades) Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Barat (Jabar), H.Ardi Winoto dan turut hadir Ketua RT dan juga ada media lain Bukan LSM-BPPI saja, orang tua pelaku dari keย tujuh tersangka juga hadir pada saat mediasi, sedangkan dua orang masih buron.
(Sumber: LSM-BPPI).

Pewarta: Tim
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *