Makassar, JurnalSepernas.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Kota Makassar berhasil menangkap Raihan Parandi, diduga pelaku penganiayaan Gibran Yusuf, bayi laki-laki kekasih gelapnya yang masih berusia satu tahun, tinggal di Jalan Hadji Kalla, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Raihan Parandi, pelaku yang merupakan pacar Satriani (18), ibu korban itu diamankan Tim Resmob Polsek Panakukang, Selasa (9/2).
Pelaku ini diamankan di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Andi Pangeran Pettarani 2, Kota Makassar. Kini pelaku digiring Tim Resmob ke Polsek Panakukkang untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi 1 tahun itu, di Jalan Hadji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria itu merupakan pacar Satriani (18), ibu korban, dia itu geram selagi asyik. Mungkin dianggap mengganggu privasinya berdua bersama pacar yang tiada lain, ibu korban, lalu memukul balita itu. Tak cuma itu, pria itu juga menggigit badan sang bocah.
Menyaksikan perlakuan pacar, Satriani tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya mengambil putranya, lalu membujuknya untuk diam. Itu sudah penganiayaan yang kesekian kalinya dilakukan sang pacar hal mana, pelaku yang berprofesi sebagai driver (Sopir) ojek online itu, memang tempramental.
Malam harinya, saat pelaku keluar cari penumpang, Satriani lalu membawa bayinya ke Polsek Panakkukang, melaporkan penganiayaan balitanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakkukang. “Iya benar ada laporan yang kita terima, seorang balita dianiaya. Dibawa ibunya melapor,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada awak media.
Menurut Kompol Jamal, kondisi balita itu sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka-luka dan memar di sekujur wajahnya dan terdapat luka gigit pada bagian badan. “Sementara kita bawa untuk dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar,” ujar mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Lanjut Jamal, pelaku merasa jengkel saat berdua dengan pacarnya, Sang bayi rewel. “Dari pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel, sehingga pelaku ini beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban ini,” beber Jamal.
Atas perbuatannya, pria bertato di seluruh lengannya ini pun dijerat dengan Pasal 85 (1) UU Perlindungan anak No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun denda Rp.100 juta.
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh